Connect with us

TangselOke

Penumpukan Sampah di Aliran Kali Cisadane, Warga Sekitar TPA Cipeucang Terisolir

Info Tangsel

Penumpukan Sampah di Aliran Kali Cisadane, Warga Sekitar TPA Cipeucang Terisolir

Tangerang Selatan — Banjir kembali merendam kawasan Perumahan Griya Serpong, Blok F, RT 04 RW 06, pada Jumat malam. Sejumlah warga terpaksa mengungsi karena air meluap dan masuk ke rumah. Kondisi ini diperparah oleh penumpukan sampah yang menyumbat aliran kali di sekitar permukiman.

Salah satu warga, Nurdin, menceritakan bahwa banjir kali ini membuat dirinya memilih meninggalkan rumah untuk sementara.

“Saya dari kontrakan, itu air sudah naik lagi. Daripada rumah keburu terendam, saya pindah dulu,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan melalui sambungan WhatsAppnya (6/12/2025)

Menurut Nurdin, banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mencapai area pabrik tahu yang berada di bawah permukiman. Aktivitas produksi pun terhenti, sehingga pasokan tahu dan tempe ke Pasar Serpong ikut terhambat.

“Yang di bawah itu kena semua, pabrik tahu juga. Jadi nggak produksi, ya otomatis nggak kirim ke pasar,” jelasnya.

Ia menambahkan, banjir terjadi akibat aliran kali yang tertutup sampah sehingga air meluap dan membawa lumpur ke permukiman.

“Kalinya itu ketutup sampah, jadi air nggak mengalir. Begitu nyumbat, langsung meluap. Sekarang malah penuh lumpur,” kata Nurdin.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pembersihan dan normalisasi aliran kali agar banjir tidak terus berulang.

Menanggapi kondisi banjir yang disertai penumpukan sampah dan dugaan pencemaran sungai, aktivis Kawali Tangsel, Tanjung, menilai persoalan lingkungan seperti ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan tindakan yang merusak ekosistem, satwa, dan kesehatan manusia, termasuk pembuangan limbah tanpa izin dan pelanggaran baku mutu limbah.

“Pencemaran, termasuk pembuangan limbah B3 secara ilegal, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Dampaknya panjang dan mengancam keberlanjutan hidup,” tegas Tanjung.

Menurutnya, pelanggaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga perdata berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, terutama untuk kasus limbah B3.

Ia menambahkan bahwa aturan daerah, seperti Perda Kota Tangerang Selatan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, juga memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, bahkan kurungan maksimal 3 bulan jika pelanggaran berulang.

“Masalah banjir ini tak lepas dari perilaku manusia. Sampah yang menutup aliran kali itu dibuat oleh masyarakat sendiri dan dilanggar oleh masyarakat sendiri,” kata Tanjung.

Masyarakat Griya Serpong berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dinas terkait segera melakukan penanganan menyeluruh, terutama pembersihan sampah dan sedimentasi pada aliran kali yang kian dangkal.

“Kami sudah lapor. Harapannya ada langkah cepat untuk normalisasi supaya banjir tidak terjadi lagi,” ujar Nurdin.

Permasalahan banjir di kawasan ini dinilai sebagai kombinasi antara buruknya pengelolaan sampah, pendangkalan sungai, dan lemahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Warga pun meminta pemerintah hadir memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan di wilayah tersebut.(Adt)

To Top
Exit mobile version