Info Tangsel
Satpol PP Tangsel Copot 40 Reklame Ilegal, Pelanggar Terancam Tipiring
SERPONG – Puluhan reklame ilegal di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. Penertiban dilakukan pada Senin (10/11) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menata kembali keindahan kota yang terganggu oleh maraknya reklame tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan 20 petugas untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Area yang menjadi target penertiban antara lain kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.
“Total 40 reklame kami amankan, mulai dari T-banner hingga jenis billboard,” ujar Muksin.
Ia menyatakan, langkah penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara reklame memiliki izin resmi serta memasang stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Reklame yang tidak memiliki izin, izin yang sudah habis, atau tidak memasang stiker resmi akan tetap kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Muksin juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang terus berulang dapat berlanjut ke ranah hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika tetap melanggar meski sudah kami tertibkan, kami akan proses sesuai Perda. Ancaman sanksinya jelas: maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga lima puluh juta rupiah,” tambahnya.
Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus digelar secara rutin untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal, sekaligus menjaga tampilan kota agar tetap tertata dan bebas dari reklame liar.(Adt)





