Connect with us

DPRD Tanjungbalai Soroti Dugaan Penjualan Ilegal Lahan Bekas Perkebunan oleh PT Delimas Surya Kanaka

HUK-RIM

DPRD Tanjungbalai Soroti Dugaan Penjualan Ilegal Lahan Bekas Perkebunan oleh PT Delimas Surya Kanaka

Tanjung Balai — Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai mempersoalkan dugaan penjualan lahan bekas perkebunan secara ilegal yang melibatkan PT Delimas Surya Kanaka. Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dan Komisi C DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/10/2025).

Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Hanura, Hj. Nessy Ariyani Sirait, S.H., menyebut PT Delimas Surya Kanaka diduga melakukan berbagai pelanggaran terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Kawasan itu kini sudah menjadi wilayah campuran. PT Delimas Surya Kanaka banyak melakukan pelanggaran, sementara Pemerintah Kota Tanjungbalai tampak tidak berdaya. Negara semestinya mengambil alih lahan yang dikuasai mereka,” ujar Nessy.

Nessy juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

“PT Delimas Surya Kanaka tidak pernah membangun jalan di atas lahannya sendiri. Yang membangun jalan justru pemerintah, sementara perusahaan hanya memanfaatkan HGB-nya untuk transaksi jual beli,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tedy Erwin, menilai bahwa PT Delimas Surya Kanaka kemungkinan telah memiliki nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan pemerintah pusat. Ia meminta agar dokumen tersebut dapat dibuka untuk diketahui publik.

“Kami minta agar data MoU itu diberikan kepada kami. PT Delimas Surya Kanaka kapasitasnya hanya sebatas menjual Hak Guna Bangunan (HGB), bukan lahan,” tegas Tedy.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Kota Tanjungbalai harus mengajukan permohonan kepada negara untuk memperoleh lahan, namun keputusan akhir justru berada di tangan pihak swasta.

“Aneh rasanya, pemerintah bermohon kepada negara, tapi yang memutuskan justru pihak swasta. Bahkan setiap kali pemerintah membutuhkan lahan, selalu harus ada ganti rugi,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, perwakilan PT Delimas Surya Kanaka, Umar, mengakui adanya transaksi jual beli lahan di kawasan yang dikuasai perusahaan.

“Kami memang ada menjual lahan,” kata Umar di hadapan anggota dewan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar, Martin Chaniago, menjelaskan bahwa kejanggalan terhadap penguasaan lahan oleh PT Delimas Surya Kanaka telah muncul sejak tahun 1992.

“Dulunya perusahaan ini bernama PT Arkaco dengan luas lahan sekitar 608 hektare. Awalnya berstatus perkebunan, namun kini sebagian lahan dijual kepada pengembang perumahan,” terang Martin.

Martin juga mempertanyakan dasar hukum pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai dari pihak swasta tersebut.

“Dasar hukumnya apa? Jika tidak ada, maka pembelian atau peralihan dari HGU menjadi HGB itu jelas cacat hukum,” tegasnya.

RDP tersebut menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas lahan dan peran pemerintah dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top