Info Tangsel
Satpol PP Tangsel Sweeping di Tiga Wilayah Kecamatan, Petugas Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Siap Edar
TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di sejumlah wilayah.
Razia tersebut berlangsung pada malam hari, Senin hingga Selasa (21–22 Oktober 2025), menyasar kawasan Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir empat titik lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 478 botol dan 16 kaleng minuman keras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dari titik pertama, petugas berhasil menyita 246 botol dan 16 kaleng minuman beralkohol.
Sementara di titik kedua, ditemukan 68 botol minuman keras. Kemudian di titik ketiga, petugas mengamankan 6 botol minuman merek Intisari serta 1 botol merek Api Hijau.
Selanjutnya, dari titik keempat, Satpol PP kembali menyita 157 botol minuman keras berbagai jenis.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat titik tersebut mencapai 478 botol dan 16 kaleng.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat usaha yang terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin, yaitu Toko Jamu 3 dan Karaoke Exel 1.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Operasi malam ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan razia semacam ini akan terus digencarkan secara berkala di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Para pelanggar yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2025, setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di sekitar mereka,” tambahnya.
Operasi ini sekaligus menjadi bentuk upaya preventif untuk menekan potensi gangguan ketenteraman dan keamanan akibat konsumsi minuman keras, terutama di kawasan pemukiman dan tempat hiburan malam.
Dengan hasil penertiban kali ini, Satpol PP Tangsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum dan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara konsisten demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadaban.(Adt)




