Info Tangsel
Review Kasus Korupsi di Tangsel, Aparat Penegak Hukum dinilai Tidur
Tangerang Selatan – Kota Tangerang Selatan kembali diterpa isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, gratifikasi, hingga praktik markup proyek publik mencuat.
Namun, aparat penegak hukum di Tangsel dinilai belum pernah benar-benar menjerat pejabat daerah ke kursi terdakwa, ada dugaan tidak aktifnya aparat dalam menggali penyalahgunaan anggaran di Tangsel terkesan bungkam.
Ironisnya, kasus-kasus besar justru berhasil dibongkar oleh lembaga di luar Tangsel, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Tipping Fee DLHP 2024
Kasus yang menyorot tanggapan publik mencuat adalah dugaan tipping fee di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Tangsel tahun 2024. Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
• Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas DLHP
• Tb Apriliandi, Kepala Bidang DLHP
• Zaki Antoni, staf DLHP
• H. Sukron Yuliadi Mufti, pengusaha
Modus kasus ini diduga melibatkan pungutan “tanda terima kasih” dari kontraktor terkait proyek di DLHP. Nilai kerugian negara mencapai 21 miliar rupiah lebih. Hingga kini kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kasus Markup Lahan SMKN 7 (2017–2022)
Sebelumnya, KPK juga berhasil membongkar kasus markup pembelian tanah untuk SMKN 7 Kota Tangsel pada 2017. Harga tanah untuk pembangunan sekolah negeri tersebut dimanipulasi hingga jauh di atas nilai pasar.
KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni: Agus Kartono penerima aliran dana Farid Nurdiansyah, pengusaha Ardius Prihantono, dan juga Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Ketiganya divonis bersalah dan telah mendekam di penjara sejak 2022. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di Tangsel tidak hanya terjadi di sektor infrastruktur, tetapi juga menyentuh dunia pendidikan.
Aparat Hukum Tangsel Dinilai Diam
Masyarakat menilai lemahnya kinerja aparat penegak hukum (APH) lokal membuat praktik KKN semakin subur. Meski anggaran pembangunan Tangsel mencapai triliunan rupiah tiap tahun, nyaris tidak ada pejabat daerah yang dijerat melalui proses hukum di Tangsel.
“Kasus besar justru dibongkar Kejati Banten dan KPK. Aparat hukum di Tangsel seolah tidur. Sudah dikasih Red Sinyal berulang, Publik jadi bertanya, apakah hukum di sini benar-benar bekerja?” kata Adib Miftahul aktivis antikorupsi dan pengamat kebijakan publik nasional (KPN) yang juga dosen Fisip UNIS, Kamis (25/9/2025).
Selain dua kasus besar tersebut, publik juga menyoroti lonjakan harta kekayaan sejumlah pejabat Tangsel yang dianggap tidak wajar. Namun, hingga kini, belum ada upaya hukum yang jelas dari aparat setempat.
Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik
Jika praktik KKN terus dibiarkan tanpa penindakan serius, masyarakat khawatir korupsi akan semakin membudaya. Dampaknya, anggaran pembangunan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat hanya akan menguntungkan segelintir pejabat dan pengusaha.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan mereka terhadap negara runtuh,” pungkas Adib.(Adt)
