Ciputat Timur
Diduga Alih Fungsi Jadi Penginapan Harian, Warga Minta Pemkot Tangsel Lakukan Langkah Tegas
Keberadaan Oyo Syari’ah di perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur masih menyimpan pertanyaan publik. Ketegasan Penegak Perda Satpol PP Tangsel dipertanyakan perihal surat yang dilayangkan ke Dinas tehnis Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beberapa waktu lalu.
Dugaan alih fungsi menguat lantaran pemiliknya hanya dapat menunjukan IMB lama tahun 2016. Saat di konfirmasi wartawan, pihaknya hanya menerima order dari aplikasi Oyo. Namun ia membantah tempatnya menampung sembarangan orang dapat menginap.
“Saya homestay. Menerima tamu dari aplikasi. Waktu itu juga satpol pp sudah kesini dan sudah saya sampaikan izinnya. Disini juga ngga sembarangan nampung tamu, SOP nya harus pasangan suami istri,” tuturnya beberapa waktu lalu saat ditemui di lokasi Homestay.
Adanya bangunan empat lantai di Perumahan Pondok Hijau yang terbagi di dua (2) wilayah Kelurahan dan Kecamatan yakni kelurahan Cipayung Ciputat dan kelurahan Pisangan Ciputat Timur menuai komentar beragam.
Salah satunya dari tim 10 gabungan dari keseluruhan Ketua RT perumahan Pondok Hijau. Erry menilai, berdirinya bangunan empat (4) lantai tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang lain. Pasalnya, selain izin bangunan, adanya sewa harian itu dapat menimbulkan stigma negatif.
“Kalau untuk di wilayah saya tidak ada sih untuk sewa harian. Kan biasanya kos-kosan itukan bulanan atau tahunan. Kami khawatir warga yang lain bangun tempat serupa. Memang masih boleh ya bangun rumah hunian sampai 4 lantai?” tanya Erry, Ketua RT:10 perumahan Pondok Hijau saat dikonfirmasi wartawan (18/9/2025)
Ia juga mendesak, pemkot Tangsel, dalam hal ini penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengecekan bahkan penindakan jika memang bangunan hunian tersebut menyalahi fungsinya.
“Iya, itukan sudah ramai. Kalau memang itu ada izinnya, berarti warga sini boleh bikin seperti itu juga ya. Soalnya kan disini kawasan kampus UIN Jakarta, pasti lumayan itu omzetnya. Tapi kalau memang tidak boleh ya minimal ditertibkan, biar jelas dong,” ujarnya
Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya menjelaskan, permasalahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan.
“Dari sisi tehnis dan kelayakan bangunan sudah kami minta DCKTR untuk mengecek dan meninjau. Kami sudah bersurat kemarin. Dan sudah dikirim setelah ditandatangani,” tandasnya
Dari pantauan wartawan di lapangan, plang Oyo yang sebelumnya terpampang kini sudah dicopot oleh pemiliknya. Lantas, untuk perubahan dan penambahan lantai yang di klaim memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut masih di ragukan.
Hasil penelusuran media pada aplikasi jasa penyedia penginapan, beberapa komentar negatif terlontar. Salah satunya pemilik akun @umu ksa, dan juga akun yang lain mengeluarkan umpatan bahwasanya, pihaknya telah dirugikan secara sepihak. Saat dirinya pesan melalui online, dan setibanya dilokasi penginapan malah dicancel. Setelahnya, uang mereka tidak dikembalikan ataupun refund (Adt)





