Connect with us

Polisi dan Pemkot Tangsel Tertibkan Aktivitas Ilegal di Kawasan Situ Gintung

Info Tangsel

Polisi dan Pemkot Tangsel Tertibkan Aktivitas Ilegal di Kawasan Situ Gintung

Tangerang Selatan – Aparat kepolisian bersama pemerintah Kecamatan Ciputat Timur melakukan langkah tegas terhadap keberadaan warung remang-remang dan bangunan liar di kawasan Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi fungsi konservasi situ.

Pada Minggu (10/9/2025) malam hingga Senin (11/9/2025) dini hari, Polsek Ciputat Timur melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli dipimpin Perwira Pengawas IPDA Jajat Sudrajat dengan melibatkan 15 personel. Kegiatan dimulai pukul 22.20 WIB dan menyasar titik-titik rawan kejahatan di sekitar area situ.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyebutkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan sorotan media terkait aktivitas ilegal yang dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga.

“Pengawasan dan patroli akan terus kami lakukan, bukan hanya untuk mencegah tindak kriminal, tetapi juga untuk memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Bambang, Senin (11/9/2025).

Dalam kegiatan itu, polisi memberikan teguran kepada dua pemilik warung karaoke yang beroperasi di tepian Situ Gintung. Mereka adalah Ahmad Fauzi (39), warga Cirendeu, dan Suherman (49), warga Tasikmalaya. Keduanya diminta menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Tangsel dan berpotensi merusak lingkungan.

Dukungan penertiban juga datang dari Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama. Ia menegaskan pihak kecamatan akan mendata seluruh bangunan liar yang berdiri di sepanjang jogging track kawasan situ. Selanjutnya, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Satpol PP untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah ditertibkan, tantangannya adalah potensi bangunan liar muncul kembali. Karena itu, pengawasan pascapenertiban harus diperketat,” jelas Rastra.

Upaya kolaborasi kepolisian dan pemerintah kecamatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Situ Gintung sebagai ruang terbuka publik sekaligus kawasan konservasi yang nyaman bagi masyarakat.(adt)

To Top
Exit mobile version