Connect with us

LMHAI-JA Tetapkan Ahmad Safri Sebagai Pewaris Sah Lahan 1.200 Hektare

HUK-RIM

LMHAI-JA Tetapkan Ahmad Safri Sebagai Pewaris Sah Lahan 1.200 Hektare

Asahan, Sumatera Utara –Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Jaya Abadi (LMHAI-JA) menetapkan Ahmad Safri sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 1.200 hektare peninggalan almarhum Koenjtoe dan almarhumah Ipah. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Ketua Umum DPP LMHAI-JA, Budianto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan dokumen resmi bernomor 12-12-2025 LMHAI-JA/2 yang menyatakan hak kepemilikan tanah berada di tangan Ahmad Safri sebagai ahli waris sah secara turun-temurun.

Penegasan tersebut juga diperkuat dengan bukti lapangan, berita acara, dan dokumen jual beli tanah dari masa kolonial Belanda, yaitu surat bernomor 470 tertanggal 17 Maret 1936. Peta tanah era Belanda turut dijadikan acuan utama oleh lembaga adat dalam pengambilan keputusan.

“Dokumen dan data historis yang kami terima dari ahli waris, termasuk NIK 1271012804790004 atas nama Ahmad Safri, menjadi dasar penerbitan surat keterangan ini,” kata Budianto dalam keterangan persnya di Medan, Selasa (27/5/2025).

DPP LMHAI-JA menyatakan akan segera mendaftarkan ulang lahan tersebut ke instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), demi memperoleh pengakuan administratif dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

“LMHAI-JA tetap mengacu pada data adat dan dokumen historis sebagai bukti autentik dalam memperjuangkan hak waris Ahmad Safri,” ujar Budianto.

Editor: Hary

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version