BANTEN OKE
Kasus Dugaan Korupsi Sampah Tangsel, Kejati Banten Soroti Peran 21 ASN
Perihal kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar mulai menunjukkan titik terang.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil dan memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berinisial MA dalam upaya mengungkap skandal besar yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, secara lugas mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar. Kerugian ini timbul dari salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.
“Ini baru satu item kerugian yang terungkap. Potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi,” tegas Rakatama.
Aditya juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penunjukan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana proyek ini diduga kuat merupakan hasil persekongkolan pihak-pihak tertentu. Kejati Banten menemukan PT EPP rupanya tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kualifikasi untuk mengelola proyek pengelolaan sampah sebesar ini.
“Kami mencurigai kuat adanya permainan kotor dalam penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek. Perusahaan yang tidak layak, tapi sengaja dipilih untuk menggerogoti uang rakyat. Ini jelas praktik korupsi yang sangat keji,” tandasnya dengan nada keras.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tegaskan di sini, siapa pun yang terlibat, setinggi apapun jabatan dan posisinya, akan kami seret ke meja hijau. Tidak ada toleransi bagi koruptor yang menjarah uang rakyat,” tutup Rakatama dengan tegas.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek ini, Selasa (4/3/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa dari total saksi yang diperiksa, 21 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 16 lainnya berasal dari pihak swasta.
“Hingga saat ini sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 16 lainnya berasal dari pihak swasta,” jelas Rangga Adekresna kepada wartawan
Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara komprehensif, Kejati Banten bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), khususnya ahli lingkungan hidup, guna melakukan kajian terhadap dampak serta potensi kerugian negara dalam proyek ini.
Selain itu, Kejati Banten juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor internal untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara akurat dan transparan.
“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak ITB, ahli lingkungan hidup, serta terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPKP dan audit auditor internal,” tambah Rangga.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berkembang, dan Kejati Banten berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.(Adt)
