BANTEN OKE
MK Putuskan PSU Pilkada Kabupaten Serang, LBH Keadilan Desak Pencopotan Bawaslu Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 setelah menemukan pelanggaran yang merusak kemurnian suara pemilih. MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang.
Dalam putusannya, MK menyoroti keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Pelanggaran ini dinilai menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah kecamatan, yang menguntungkan salah satu kandidat, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Yandri Susanto, yang terpilih sebagai Bupati Serang.
MK memberikan waktu maksimal 60 hari bagi KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU.
Menanggapi putusan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan tugas pengawasan secara profesional. LBH Keadilan mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menyerahkan pengawasan PSU kepada Bawaslu Provinsi Banten.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal melakukan pengawasan, padahal terdapat pelanggaran serius berupa keterlibatan aparat pemerintahan desa sebagaimana yang dipertimbangkan oleh MK,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.
Selain itu, LBH Keadilan meminta Presiden Prabowo untuk menegur Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, atas dugaan intervensinya dalam Pilkada Serang 2024.
Sementara itu, Konsorsium Masyarakat Banten untuk Demokrasi berharap pemungutan suara ulang dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang.
Editor: Hary

Serang Mania
28 February, 2025 at 07:17
sidik tuh makan duit paslon juga ngga? KPU dan Bawaslu tdk becus kerja!