Connect with us

Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Terkait Salah Transfer TPP Guru PPPK

Surat pemberitahuan Dindikbud Tangsel kepada Kepala UPTD SD dan SMP Kota Tangsel

Info SKPD

Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Terkait Salah Transfer TPP Guru PPPK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dindikbud Tangsel) mengklarifikasi adanya kesalahan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui surat pemberitahuan kepada Kepala UPTD Sekolah SD dan SMP Se-Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya telah diberitakan terkait kekeliruan salah bayar dalam proses administrasi oleh bendahara Dindikbud Tangsel, di mana TPP diberikan kepada PPPK yang belum genap satu tahun masa pengangkatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perwal Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan dalam Pasal 3A bahwa PPPK berhak menerima TPP setelah satu tahun diangkat. Namun, dalam pencairan TPP terbaru, terdapat kesalahan pembayaran kepada sejumlah PPPK yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, meminta agar para penerima TPP yang belum genap satu tahun masa pengangkatannya segera mengembalikan dana tersebut kepada Bendahara Keuangan Dindikbud Tangsel. Batas waktu pengembalian ditetapkan paling lambat pada tanggal 24 Februari 2024, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Daerah.

Editor : Hary

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top