Info Tangsel
Kasus Dugaan Korupsi Sampah DLH Tangsel, Inspektorat Tangsel Tunggu Perkembangan
Kasus dugaan korupsi yang di angkat oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Banten yang berstatus penyidikan terhadap subjek yang terlibat masih menjadi sorotan publik.
Anggaran yang di sinyalir menjadi bancakan senilai Rp 25 Milliar dari pagu Rp 75 Milliar tersebut masih menjadi tanda tanya publik lantaran pemerintah Kota Tangerang Selatan di anggap belum dapat mengatasi permasalahan volume sampah di tempat pembuangan akhir Tangsel (TPA) Cipeucang yang cenderung overload kapasitas.
Dilema tersebut berdampak dengan ketersediaan lahan penampungan sampah warga dari seluruh penjuru Tangsel yang biasanya bisa di urai ke berbagai wilayah, namun kini berhenti sejak Desember 2024 lalu.
Volume dengan bobot 500 ton perhari di anggap berpotensi mengubur kantor pengelolaan sampah yang biasa menangani di lokasi pembuangan sampah dengan luas 12 Hektare dan hanya mampu menampung sampah setengahnya yakni enam (6) Hektare.
“Ini kalo sampah nggak ada yang keluar, kita bisa tertimbun sampah. Sedangkan volume sampah yang masuk itu tidak berhenti setiap harinya. Produksi terus. Volumenya sehari 500 ton per hari,” ujar Saiful, salah satu petugas TPA Cipeucang beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Saiful juga membeberkan, pengangkutan sampah yang seharusnya keluar ke beberapa wilayah tepaksa di hentikan lantaran timbul kasus yang di tangani kejati sejak Desember 2024 lalu.
“Abang bisa lihat, mesin timbang kita terkubur karena ngga ada lahan lagi. Berhenti buang itu pertengahan Desember 2024. ini luas keseluruhan mah kurang lebih hampir 12 Hektare. Tapi kan kita ngga bisa lihat pakai lahan lainnya,”bebernya
Kritikan dari beberapa aktivis lingkungan serta pemerhati kebijakan publik yang mendesak pemerintah Tangsel segera bertindak di sambut baik oleh Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ikhsan, ia mendorong Kejati Banten untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut di jajarannya.
Bahkan, ia tak akan memberikan pendampingan hukum semisal nanti ada tersangkut dalam pusara dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, hal demikian akan di pertanggungjawabkan secara individu.
Saat di konfirmasi oleh wartawan, Ahmad Sulhan, melalui pengawasan internal Pemkot Tangsel yakni Inspektorat Pembantu (Irban) IV yang mengawasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan, pihaknya masih menunggu.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi dari Kejati Banten. Kami menunggu ya apakah ada permintaan dari Kejati. Bila pun ada permintaan, kami akan pelajari kembali kewenangan kami dimananya,” tutur Sulhan saat di temui di kantornya, Gedung 2, Lantai 5, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel (18/2/2025)
Di katakannya, untuk turut dalam permasalahan tersebut, Inspektorat Tangsel akan mempelajari ketentuannya untuk dapat memberikan kontribusi sesuai aturan dan kewenangan yang di milikinya.
“Jika ada kewenangan kami, ya kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan. Tapi biasanya, jika itu Kejari Tangsel, Polres Tangsel akan membuat surat dalam rangka audit. Karena kami ini auditor internal sesuai dengan permintaan mereka,” tandasnya
Sementara itu, keterlibatan dari PT. EPP yang menjadi pihak ketiga belum ada klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut. Menurut informasi yang di terima, nama mantan pejabat pemerintahan Tangsel berinisial OR yang kini tengah pensiun turut terseret dugaan pemufakatan jahat lantaran namanya diduga tercantum dalam bagan struktur perusahaan.
Saat media mencoba mengkonfirmasi kebenaran namanya menjadi bagian dalam perusahaan tersebut, hingga kini yang bersangkutan enggan menjawab. Begitu juga dengan seluruh jajaran pejabat DLH, saat di konfirmasi, media hanya berhasil sampai meja petugas jaga dengan alasan sedang tidak berada di kantor. (Adt)