Connect with us

Jadi Bom Waktu, Sampah di Cipeucang Mengubur Mesin Timbang

BANTEN OKE

Jadi Bom Waktu, Sampah di Cipeucang Mengubur Mesin Timbang

Kasus dugaan korupsi yang di tangani kejaksaan tinggi Banten nampaknya berangsur-angsur menemukan titik terang dalam upaya pengungkapan permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Banten melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi atas kasus dugaan korupsi proyek sampah tahun 2024 senilai Rp.75 miliar.

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas. Sedang empat (4) saksi lainnya merupakan Kepala Dinas LH Kota Serang, Kepala Dinas LH Kabupaten Pandeglang.

Di lokasi berbeda, pusat pengelolaan sampah Tangsel di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang terpantau dalam kondisi yang memprihatinkan. 500 ton sampah Tangsel terpaksa harus memenuhi sisa lahan yang ada.

“Ini kalo sampah nggak ada yang keluar, kita bisa tertimbun sampah. Sedangkan volume sampah yang masuk itu tidak berhenti setiap harinya. Produksi terus. Volumenya sehari 500 ton per hari,” ujar Saiful, salah satu petugas TPA Cipeucang (13/2/2025)

Saiful juga membeberkan, pengangkutan sampah yang seharusnya keluar ke beberapa wilayah tepaksa di hentikan lantaran timbul kasus yang di tangani kejati sejak Desember 2024 lalu.

“Abang bisa lihat, mesin timbang kita terkubur karena ngga ada lahan lagi. Berhenti buang itu pertengahan Desember. ini luas keseluruhan mah kurang lebih hampir 12 Hektare. Tapi kan kita ngga bisa lihat pakai lahan lainnya,”bebernya

Dari pantauan wartawan di lokasi, gundukan sampah telah mencapai ketinggian hampir 20 meter ke atas. Alat berat tak henti-henti menyiasati agar gundukan tersebut tidak longsor ke bawah karena sangat berpotensi membahayakan petugas kebersihan.

“Luas keseluruhannya kurang lebih 12 hektar.
Cuman yang yang terpakai landfield itu
hanya landfield 1, 2, dan 5. landfield 2, 1,7 itu enggak kurang lebih 6 hektar. Kalau yang buat landfieldnya. Artinya, ada beberapa lahan yang bisa kita gunakan dan juga di larang numpuk sampah disitu,” terangnya

Sementara itu, warga terdampak di wilayah TPA Cipeucang sejak 2023 lalu telah mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah daerah atas lalu lalang kendaraan pengangkut sampah. Melalui Sulaiman, ketua RT Kampung Kademangan 03/03 menjelaskan, bantuan Rp. 250 ribu pertahun di berikan tiap bulan Desember atau akhir tahun.

“Disini warga saya itu 175 penerima bantuan kompensasi uang bau. Warga sini dapat bantuan baru (2) dua kali yakni tahun 2023 dan 2024. Sedangkan tahun 2025 belum, habisnya di Desember,”tuturnya

Dikatakan Sulaiman, bantuan tersebut tidak hanya untuk wilayahnya, warga RT lainnya di sekitar lokasi TPA juga menerapkan pola yang sama sebagai uang kerahiman. Bantuan tersebut turun melalui rekening masing-masing melalui rekening BJB.(Adt)

To Top
Exit mobile version