Info Tangsel
Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, DLH Tangsel Sumbang Masalah Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Jelang pelantikan Walikota terpilih dua (2) periode yakni pasangan H. Benyamin Davnie dan H. Pilar Saga Ichsan yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang akan di lantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini di terpa cobaan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai 75 Milliar.
Temuan kejaksaan tinggi Banten (Kejati) dari total nilai kontrak terdapat dua (2) item yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp.50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp.25,2 miliar.
Saat di temui di kantornya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar prihatin atas kejadian tersebut. Namun, ia mempersilahkan agar kejaksaan tinggi menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah secara tehnis persiapan pelantikan tidak ada kendala. Secara kebijakan, pak Walikota dan saya kan, untuk pembuangan sampah kita serahkan kepada dinas LH ya, untuk nanti siapa penyedianya lalu juga secara aturan di mana di mananya, Nah itu coba tanyakan ke LH,” ucapnya (7/2/2025) kepada wartawan.
Ia juga menekankan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan. Menurutnya, jajaranannya jangan bertindak menyalahi aturan. Apalagi yang menyangkut tentang dampak lingkungan.
“Semuanya harus sesuai aturan. Jangan sampai menyalahi aturan, dan juga yang bisa berdampak terhadap lingkungan. Itu akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Menurut kami, bersama pak Walikota mendukung proses hukum harus berjalan ya,” terang Pilar
Di katakannya, jika dalam proses hukum yang sedang berjalan ada temuan perbuatan melawan hukum, pihaknya mendukung aparat penegak hukum (APH) dan jika kesalahannya bersifat individu, pemerintah Kota Tangsel tidak akan memberikan pendampingan hukum.
“Kalau misalkan memang di situ ada kesalahan ataupun perbuatan melawan hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan. Jadi kami, pak Walikota, tidak mentolerir untuk hal-hal seperti itu,”ujarnya
Kendati demikian, Pilar berharap masyarakat tidak berasumsi negatif. Karena, bersalah ataupun tidak, perkara dugaan korupsi tersebut harus menempuh proses peradilan.
“Jika bersalah secara hukum, pak Walikota menyampaikan secara individu, maka bersangkutan yang bertanggung jawab. Kalau memang terbukti secara hukum bersalah diputuskan, ya kami mengikuti aturan dong harus mengikuti aturan di mana nanti pengadilan memutuskan terlepas kepada individu masing-masing,” tandasnya (Adt)