Connect with us

Kasus Penyebaran Data Pribadi Wartawan Online, Oknum Dishub Terancam di Polisikan

Info Tangsel

Kasus Penyebaran Data Pribadi Wartawan Online, Oknum Dishub Terancam di Polisikan

Nampaknya jalan damai yang di upayakan oleh A untuk membawa permasalahan tersebut selesai dengan cara kekeluargaan mengalami kendala. Pasalnya, pihak pengacara D masih melayangkan surat somasi terkait motif penyebaran data pribadi, id card dan juga voicenote kepada yang bersangkutan.

Saat di hubungi melalui sambungan WhatsAppnya terkait permasalahan tersebut, Inung Wondo Saputro, S.H., M.H. melalui kantor Hukum Inung WS & Partner Advocate, Legal Consultant mengatakan, ia telah melayangkan surat somasi kepada A petugas dinas perhubungan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum dari klien kami DM sudah melayangkan surat somasi terhadap Saudara A pada hari Kamis, 23 Januari 2025 terkait dengan dugaan tindak Pidana. Diantaranya, pencemaran nama baik melalui media sosial,”ujarnya (24/1/2025)

Dikatakannya, A tersebut secara sadar dan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik kliennya dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Penyebaran data diri pribadi milik klien kami tanpa seijin klein kami, menyebarkan data pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terang Inung

Tak hanya penyebaran data pribadi millik wartawan online kliennya tersebut, ia juga menduga bahwa A telah menyebarkan berita bohong yang di anggap menyesatkan.

“A ini kami duga telah melakukan penyebaran berita bohong. A ini dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat,”tambah Inung

Kendati telah meminta maaf kepada kliennya secara langsung ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima penyesalan yang di lakukan oleh A, karena menurutnya belum ada keseriusan upaya menyelesaikan masalah.

“Didalam somasi yang sudah kami layangkan secara patut, kami menunggu itikat baik dari saudara A untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, dan apabila hingga hari Senin, 27 Januari 2025 Pukul 00.00 wib tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh A, kami akan lanjut memproses permasalahan ini ke jalur hukum yakni membuaat Laporan Polisi di Resor Metro Kota Tangerang Selatan,”tegasnya

Masih menurut tim kuasa hukum wartawan online inisial D, sampai saat ini ia telah menyiapkan sedikitnya dua (2) orang saksi dan bukti-bukti tindak pidana terkait permasalahan tersebut. (Adt)

To Top
Exit mobile version