Connect with us

Begini Kata Praktisi Hukum Terkait pemberitaan Pokja Wartawan dan Iklan DPRD 

Turnya, S.H,. M.H Selaku Praktisi Hukum, Dan Dosen Hukum Universitas Pamulang

Info DPRD

Begini Kata Praktisi Hukum Terkait pemberitaan Pokja Wartawan dan Iklan DPRD 

Sebelumnya telah beredar berita yang menyatakan bahwa ada dugaan permainan anggaran Iklan di Humas DPRD Kota Tangsel yang mana Pokja Wartawan DPRD terlibat di dalamnya. Menanggapi hal tersebut tentunya mencederai Kode Etik Wartawan sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

Penyerahan pengelolaan iklan kepada Pokja Wartawan DPRD sering kali dilakukan berdasarkan alasan praktis, seperti mempermudah koordinasi antara perusahaan, Pemerintah (pengiklan) dan media, atau sebagai upaya mendukung pendanaan kegiatan wartawan. Namun, praktik ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan etika dalam konteks UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Praktisi hukum Pers, Turnya menyoroti, landasan penyerahan Iklan ke Pokja Wartawan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan yang menjadi Kontra dikalangan media.

UU Pers tidak secara eksplisit melarang pokja wartawan mengelola iklan. Namun, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Yang pertama potensi pelanggaran prinsip independensi Pers

Dalam Pasal 6 UU Pers, media memiliki fungsi untuk mendukung kepentingan umum dan menjaga independensinya.

“Jika pengelolaan iklan oleh pokja wartawan ini sangat berpotensi menciptakan konflik kepentingan, misalnya, wartawan terlibat langsung dalam proses komersial. Hal ini dapat melanggar prinsip independensi pers,” kata Turnya, Pratisi Hukum Pers.

Pemisahan Konten Jurnalistik dan Iklan

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur bahwa media wajib memisahkan dengan tegas antara konten jurnalistik dan iklan. Jika pengelolaan iklan oleh pokja mencampur adukkan peran wartawan sebagai pihak editorial dan pihak komersial, maka ini melanggar kode etik.

“Transparansi Keuangan. Jika iklan yang dikelola oleh pokja wartawan tidak dilaporkan secara transparan ke media, perusahaan, atau otoritas terkait, ini dapat memunculkan potensi pelanggaran hukum di luar UU Pers, seperti masalah perpajakan atau administrasi keuangan,” lanjutnya.

Yang kedua soal tanggung jawab Hukum atas Konten Iklan menegaskan bahwa media bertanggung jawab atas konten yang diterbitkan. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam iklan yang dikelola oleh pokja, media tetap akan dimintai pertanggungjawaban.

“Penyerahan pengelolaan iklan ke pokja wartawan tidak secara otomatis melanggar UU Pers, tetapi dapat melanggar prinsip independensi, transparansi, dan kode etik jika, Wartawan yang tergabung dalam pokja tidak menjaga pemisahan peran jurnalistik dan komersial kemudian tidak ada mekanisme transparansi terkait pengelolaan dana iklan,” terangnya.

Lalu apakah Iklan yang dikelola oleh pokja melanggar hukum atau etika?

Jika benar adanya terkait pengaturan Iklan DPRD oleh Pokja wartawan seharusnya Pokja melaporkan ke publik agara transparansi penggunaan anggaran negara dalam hal ini di wilayah Setwan DPRD Tangsel.

“Media harus memastikan bahwa pengelolaan iklan tetap sesuai dengan prinsip independensi pers. Wartawan dalam pokja sebaiknya tidak terlibat langsung dalam urusan komersial. Mekanisme perjanjian kerja sama harus dibuat transparan untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari,” Pungkasnya.

Editor : Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version