Info Tangsel
Tuai Kontroversi Perijinan, Batching Plant Ilegal Terancam di Segel Oleh Pemkot Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu hasil kordinasi soal beroperasinya batching plant ilegal yang membuang limbah di saluran umum.
Sejumlah dinas terkait telah memastikan jika pabrik batching plant di Jalan Ciater Raya, Serpong, ilegal karena berdiri menyalahi ketentuan.
Padahal pada 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area batching plant di lokasi karena pelanggaran soal penanganan limbah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut, pihaknya tak mendapati ada permohonan pembangunan batching plant di lokasi itu. Yang ada hanyalah izin untuk perkantoran.
“Izinnya untuk kantor pemasaran. Kalau di lapangan berbeda (produksi), salah si pemohon karena tidak mengikuti aturan,” terang Kepala Bidang Keterangan Rencana Kota (KRK) pada DPMPTSP Kota Tangsel, Lucky Trisyahnura, Senin (07/10/24).
Menurut Lucky, perizinan untuk pemasaran diperbolehkan pada kawasan itu. Namun untuk produksi batching plant, kata dia, pasti akan ditolak karena menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011.
“Peruntukannya ya kantor, kalau batching plant enggak boleh,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Deni, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim mengecek ke lokasi batching plant.
“Kita langsung tindak lanjut ke lapangan, menurunkan tim pengawasan. Di sana yang ada di kantor mereka itu (pekerja) tidak bisa memerlihatkan dokumen perizinannya,” jelasnya.
Dilanjutkan Deni, pihaknya segera mengirimkan surat keterangan pada Satpol PP guna nengeksekusi area produksi batching plant ilegal tersebut.
“Sesegera mungkin kita kirim surat ke Pol PP,” kata dia.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiantoro, mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi dari sejumlah dinas terkait keberadaan batching plant ilegal itu.
“Kita nunggu laporan dari OPD terkait. Ini bener nggak mencemari, ini bener nggak nggak punya izin, segala macem, baru kita ambil tindakan,” tandasnya. (Adt)