Info Tangsel
Diduga Ilegal, Perijinan Pabrik Semen FBI Ciater di Pertanyakan
Pabrik Beton atau Blaching Plant FBI Ciater Nusaloka yang sudah 1,5 tahun sejak 2023 awal di pertanyakan pasca kedapatan membuang limbah ke Tandon Nusaloka pada Senin 1 Oktober 2024.
Lokasi tersebut ternyata sempat di segel oleh pihak kementerian pada tahun 2023 lalu sempat ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan limbahnya tak sesuai.
Alhasil, pabrik beton tersebut di monitoring secara berkala oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Lolos dari pantauan, kawasan tersebut ternyata tidak di perkenankan untuk menjadi tempat industri dengan resiko tinggi terhadap lingkungan.
Dalam pantauan wartawan di lokasi, pabrik batching plant yang memroduksi beton di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata ilegal. Pembuangan limbah pabrik PT FBI itu membuat heboh, sebab alirannya langsung mengucur ke saluran drainase. Di sekitar pipa pembuangan didapati bekas material limbah yang berkerak di sekitar drainase.
Saat di konfirmasi, Reynaldi Supervisor FBI mengatakan kejadian tersebut tidak di ketahui olehnya. Kendati demikian, ia akan segera mengecek kebenaran informasi yang terdengar di telinganya.
“Sebenarnya kami tak ada buang. Tapi kalau hujan kadang meluap. Itu kapan ya? Jangan sampai kejadian ini kami terkena Imbasnya. Nanti akan kami panggil yang punya kewenangan,” Katanya (1/10/24)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel memastikan bahwa praktik tersebut telah mencemari lingkungan. Padahal, pabrik yang diketahui baru beroperasi sejak 2022 itu kini masih dalam proses monitoring oleh KLHK atas pelanggaran serupa yang dilakukan sebelumnya.
“Disegel semua (areanya) tahun 2023. Makanya mereka diharapkan dapat melengkapi apa yang menjadi teguran. Salah satunya adalah aturan, air semen itu nggak boleh langsung dibuang ke saluran,” terang Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangsel, Carsono, Selasa (01/10/24).
Menurut Carsono, timnya sendiri masih melakukan pengawasan sebagai bagian dari monitoring yang diminta KLHK terhadap pabrik tersebut. Namun atas pelanggaran yang berulang ini, maka pihaknya segera mengecek dan menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke kementerian.
“Nanti kita buat laporan ke kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati, menjelaskan, selepas pemekaran Kabupaten Tangerang pada 2007 lalu maka tak ada lagi pengeluaran izin baru atas pabrik batching plant di Tangsel.
“Yang ada itu izinnya sepertinya di zaman kabupaten (Tangerang), karena yang baru itu nggak ada,” kata Yulia ditemui terpisah.
Dia menyebut, hanya ada 6 batching plant warisan Kabupaten Tangerang yang masih beroperasi tersebar di Tangsel. Namun sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2011 lalu, maka area industri termasuk pabrik batching plant kini hanya bisa berdiri di kawasan Pergudangan Tekno.
“Kawasan peruntukan industri di kita itu cuma Taman Tekno ya. Kita tidak ada penambahan batching plant setahu saya, karena dari awal berdiri itu permohonan izin batching plant itu ada beberapa memang yang ada berkonsultasi itu udah ditolak karena tidak sesuai. Perwal RTRW 2011 itu udah menyatakan tidak ada penambahan kawasan industri di kita,” pungkasnya. (Adt)