Connect with us

Terkait Dugaan Cari Cuan Lebih, Begini Hak Jawab DKCTR Kota Tangsel

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo

Info SKPD

Terkait Dugaan Cari Cuan Lebih, Begini Hak Jawab DKCTR Kota Tangsel

Menanggapi hak jawab terkait pemberitaan dugaan mencari keuntungan lebih dari pengadaan Bio Tank oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR), Hadi Widodo selaku Sekretaris DKCTR menjelaskan bahwa terkait dugaan tersebut tidak benar adanya, lantaran pengadaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Hadi Widodo menjelaskan bahwa pengadaan septic tank 300 unit Bio Tank, dilakukan dengan pengadaan e-catalog secara transparan sehingga Surat Perjanjian Kontrak Kerja telah sesuai peraturan yang berlaku, karena Pihak CV. SIF sebagai penyedia tidak melakukan kerjasama dengan pihak manapun.

“Surat Perjanjian Kontrak antara Dinas dengan penyedia (CV. SIF) sesuai dengan pengadaan yang berlangsung, dan pihak penyedia mengakuinya, jadi tidak ada penggunaan merk lain, adapun merk yang lain diluar dari Surat Perjanjian kontrak kerja yang ada,” jelas Pak Hadi.

Adapun dugaan ketidak sesuaian spesifikasi yang muncul pada pemberitaan sebelumnya dengan judul “Cari Cuan Lebih, Pengadaan Septic Tank/ Bio Tank Dioplos Dengan Merek Lain” tayang pada tanggal 13/08/2024 tidak benar adanya alias hoak/bohong, karena setelah dilakukan pengecekkan dan klarifikasi spesifikasi dan jumlah volume pengadaan pada unit pengadaan bio tank telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 03 Tahun 2014 dan Peraturan PUPR No 06 Tahun 2011.

Setelah dipanggil penyedia barang unit Bio Tank oleh Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi, Budi Rachmat semua telah sesuai dengan mekanisme pengadaan sampai pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah mengecek dan memverifikasi kembali kepada para penyedia barang dan semua penyedia barang yang tercantum dalam e-catalog tentunya telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah dan telah sesuai spesifikasi, sehingga kami menunjuk tidak ada yang bermasalah dan telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” jelas Budi Rachmat kepada awak media.

Sebelumnya dugaan awak media tangseloke.com, terkait pemberitaan sebelumnya telah dibantah dan tidak benar berita tersebut oleh hak jawab dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version