Connect with us

UKW PWI Pusat Digelar Akhir September, Daerah yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi dari Plt Ketua PWI

BANTEN OKE

UKW PWI Pusat Digelar Akhir September, Daerah yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi dari Plt Ketua PWI

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI namun belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW ini terbuka untuk anggota PWI di seluruh Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Banten.

“Kami mengajak anggota PWI Banten untuk mengikuti UKW mandiri guna mengakomodasi anggota yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Banten, Junaidi, di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Junaidi menambahkan, informasi ini penting diketahui seluruh anggota PWI Banten mengingat jumlah peserta yang dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34, Jakarta Pusat.

Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar, M.Si, dalam surat edarannya menjelaskan bahwa calon peserta UKW harus mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah.

“Peserta diwajibkan mengikuti program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan Peraturan Dasar Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra-UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr. Firdaus.

PWI Pusat akan menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan berlangsung, namun tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi peserta. “Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,” tambahnya.

Khusus bagi calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan oleh PWI Pusat, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi yang sah dari Plt Ketua PWI provinsi setempat. “Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Dr. Firdaus.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version