Connect with us

Buntut Kisruh, Pengurus PWI Banten Dibekukan Lantaran Diduga Melanggar Aturan Organisasi

BANTEN OKE

Buntut Kisruh, Pengurus PWI Banten Dibekukan Lantaran Diduga Melanggar Aturan Organisasi

Buntut kekisruhan yang terjadi di badan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun mengambil keputusan untuk membekukan pengurus PWI Provinsi Banten lantaran diduga melanggar aturan organisasi PWI.

Sebelumnya telah beredar berita terkait dengan pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau, kini Ketua Rian Novandra Ketua PWI Provinsi Banten juga turut dimakzulkan, lantaran ikut dalam kekisruhan di PWI Pusat serta melanggar peraturan organisasi PWI.

Hal itu di ungkapkan oleh Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan Junaidi Rusli, pengurus PWI Pusat yang kini mengemban tugas sebagai Plt Ketua PWI Banten. Dalam surat yang beredar ini pada Minggu (18/8/2024) disebutkan Keputusan Pengurus Pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.

“Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus
Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029,” tegas Junaidi yang akrab di panggil Edi Rusli saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (18/8/2024)

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya di utus untuk melakukan pembenahan dalam struktur kepengurusan Banten selambat-lambatnya enam (6) bulan sejak penugasan.

Kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Junaidi
b. Sekretaris : Delfion Syahputra
c. Bendahara : Dwi Hariyanto

“Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus definitif,” bebernya

Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Kelima, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Adt/Rls)

To Top
Exit mobile version