Connect with us

Dugaan Pungli PBT di Kelurahan Bakti Jaya, BPN Tangsel : Nomor Berkasnya Berapa?

Info Tangsel

Dugaan Pungli PBT di Kelurahan Bakti Jaya, BPN Tangsel : Nomor Berkasnya Berapa?

Kasus dugaan pungli yang menjerat oknum kepala seksi pemerintahan kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan tuai berbagai asumsi di publik. Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di akui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel merupakan produknya.

Kendati demikian, BPN Tangsel melalui kepala seksi pengukuran menjelaskan, ketidak pahaman terkait administratif yang di lakukan di wilayah Bakti Jaya membuat pihaknya di rugikan. Pasalnya, yang menjadi produk BPN itu saat pemohon melakukan langkah sesuai prosedur.

“Kegiatan pengukuran kadastral, itu langkah awalnya di daftarkan dulu. Kemudian bayar sesuai luas yang di ajukan. Bayarnya itu ke Bank boleh ataupun bisa melalui kasir BPN. Nah kalau memang orang BPN itu turun, nomor berkasnya berapa,” ucap Andika Arya Dharma

Saat di tanya nama petugas ukur yang turun melakukan kegiatan ukur bersama aparat wilayah Bakti Jaya tanpa di bekali surat tugas, Andika memastikan, petugas tersebut bukan merupakan bagian dari BPN Tangsel.

“Itu oknum. Bisa di lihat dari surat tugasnya. Petugas yang lakukan pengukuran ini apakah dia ASN atau dia surveyor berlisensi. Kalau ASN ya ngga boleh, harus ada surat tugasnya. Tapi kalau dia surveyor berlisensi silahkan saja, tapi jangan bawa nama atau panji-panji BPN.” tambah Andika saat di temui di kantornya (25/3/2024)

Saat membawa nama BPN dalam pengukuran, ia kembali mengingatkan, masyarakat di himbau untuk menanyakan surat tugas pada saat turun di lapangan. Dalam kasus dugaan pungli di Bakti Jaya, pihaknya menegaskan bahwa yang turun ke lokasi tersebut bukan dari BPN Tangsel.

“Mereka turun di bekali surat tugas dengan stempel BPN. Jadi tidak sembarangan. Dalam bentuk pengawasan pekerjaan, mereka kami pantau. Tapi jika pekerjaan sifatnya di luar wilayah itu boleh, karena surveyor berlisensi itu sifatnya atau SKnya tidak mengikat,” tambahnya

Di temani Humas BPN Tangsel, Andika membeberkan terkait proses pengurusan PBT yang di maksud. Diantaranya harus melengkapi formulir 13 yang bisa di ambil secara gratis di kantor BPN. Kemudian tanda tangan batas, semuanya bisa di akses secara online ataupun di download.

“Semua formulirnya di isi. Ada bagian dari form tersebut termasuk tanda tangan lurah. Setelah lengkap semuanya lalu bisa di daftarkan,” terangnya

Evita Nur Elisa, Humas BPN juga menjelaskan, berkas yang di maksud dan saat ini menjadi ramai di pemberitaan belum ada di BPN. Pasalnya, hingga sampai saat ini, nomor berkas perkara pengajuan PBT yang di maksud tidak terdaftar.

“Mana bukti pendaftarannya. Kalau tidak ada bukti pengajuannya bagaimana bisa di selesaikan. Dan kami pastikan berkas itu belum masuk ke BPN,” tutup Evita (Adt)

To Top
Exit mobile version