Info Tangsel
Harta Kekayaan Pejabat PT PITS Tahun 2022 di Beberkan KPK, Mogenya Kok Ngga Tercatat ?
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan yakni PT. PITS beredar di publik berlogo komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia pada tahun 2022 lalu.
Pejabat nomor satu di PT pembangunan investasi Tangerang Selatan (PT PITS) Tubagus Hendra Suherman, selaku direktur utama mencapai Rp. 5,5 Milliar yang terdiri dari harta tanah dan bangunan Rp. 4,2 Milliar, kemudian alat transportasi senilai Rp. 1,2 Milliar Rupiah.
Belum lagi di tambahkan dengan harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas dan harta lainnya yang juga cukup fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Selain nama direktur utama, ada juga sederat nama lainnya yang merupakan orang lama di jajaran PT PITS yakni Sugeng Santoso mantan politisi partai demokrat yang juga sempat duduk menjadi anggota legislative DPRD pada tahun 2009 hingga 2014.
Tercatat, Sugeng menduduki kursi penting di direksi PT PITS yakni sebagai direktur operasional juga memiliki harta yang cukup lumayan hingga mencapai Rp. 2 Milliar rupiah.
Berikutnya yang tak kalah menarik yakni seorang akademisi yang juga memiliki perusahaan konsultan politik PT Konsep Indonesia. Veri Muhlis Arifuzzaman yang menempati kekayaan paling atas meski hanya menjabat sebagai komisaris di PT PITS dan ia juga pernah membantu Airin Rachmi Diany memenangkan kontestasi pilkada pada era awal pemekaran Kota Tangsel.
Veri memiliki harta Rp. 15 Milliar rupiah yang terdiri dari aset tidak bergerak atau tanah dengan luasan bervariasi di beberapa wilayah Tangsel dan Jawa Barat. Kendati demikian, ia pun tercatat juga memiliki hutang senilai Rp. 2,2 Milliar rupiah.
Yang terakhir menjadi sorotan publik, direksi bernama Dian Yunita Dewi menjabat pada posisi direktur keuangan. Meski Dian menduduki jabatan strategis, ia hanya melaporkan harta kekayaannya dengan jumlah terkecil yakni Rp. 825 juta rupiah.
LHKPN para penyelenggara negara yang di percaya mengelola badan usaha milik daerah PT. PITS tersebut di pandang kurang menyeluruh atau kurang transparan. Praktisi hukum menilai, gaji yang selama ini mereka dapatkan tidak di beberkan ke publik.
“Saya mengomentari tentang LHKPN para perjabat-perjabat yang ada di PT. PITS. Semenjak mereka menjabat pada masing masing jabatannya, besaran gaji atau nilai yang dia terima, seyogyanya juga harus dilampirkan dibunyikan di pelaporan,” ucap Harsya Wardhana, SH, MH. CIL melalui sambungan WhatsAppnya (2/11/2023)
Harsya juga mengkritisi, menurutnya, mesti ada perbandingan antara sebelum menjabat dan setelah menjabat. Sehingga publik bisa melihat secara gamblang atau transparan.
“Dalam kajian pelaporan hasil kekayaan kepada lembaga KPK tentunya disesuaikan dengan draf gaji perbulan yang mereka terima. Jadi akumulasinya nanti, perbandingan masalah jabatan dengan gaji yang dia terima,” tegasnya
Harsya menambahkan, rumus penghitungannya dengan aset yang tidak bergerak di luar aset pribadi yang tidak bergerak.
“Contohnya, tanah, atau rumah dan sebagainya. Nanti baru dibikin perbandingan, nanti disitu ketahuan apakah ada indikasi lain apa tidak. Mereka saat ini kan pejabat baru di Pits. Kecuali Sugeng. Tapi itu motor gedenya Sugeng gak masuk ya kayaknya,” tutur Harsya
Ia mensimulasikan, secara hitungan sederhana, akumulasi pendapatan pertahun, dengan aset-aset itu bisa di buat synchronisasi.
“Kalau hanya sepatas pelaporan harta bendanya saja, tanpa ada akumulasi gaji pertiap bulannya, yang bisa dipakai sebagai standar acuan apa? apakah mereka terindikasi melakukan sesuatu, itu baru ada bahan perbandingannya,” tandasnya (Adt)