BANTEN OKE
Bungkam, Pemenang Tender Kawasan Kumuh di Laporkan ke Inspektorat Tangsel
Pemenang tender penataan kawasan kumuh wilayah Ciputat di laporkan ke Inspektorat Kota Tangerang Selatan lantaran diduga bermasalah. Di ketahui, kawasan kumuh yang menelan uang rakyat senilai Rp. 15 Milliar masih menyimpan pertanyaan publik.
Paket yang rencananya di bagi ke-tiga (3) wilayah Ciputat, yakni Kelurahan Jombang, Sawah Baru dan Kelurahan Cipayung menjadi gunjingan karena adanya intimidasi terhadap wartawan yang ingin meliput proyek tersebut.
Dalam pantauan wartawan, hingga saat ini, belum di ketahui oknum preman yang berusaha mengintimidasi jurnalis media online beberapa waktu lalu kemudian hilang di peredaran. Di lokasi, hanya tampak para pekerja yang sibuk membenahi drainase.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah membuat laporan tertulis ke Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu terkait kisruhnya soal Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan yang garap proyek penanganan kawasan kumuh di RW 09 Jombang, Ciputat.
Perusahaan yang mengerjakan proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Ciputat adalah PT Raissa Karunia Abadi. Perusahaan itu memenangi tender proyek dengan pagu RP 15 miliar.
Sejumlah kejanggalan diungkap dalam catatan persyaratan perusahaan.
Kejanggalan itu di antaranya soal Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Raissa yang berubah dalam kurun waktu 1 hari.
Di mana hal itu terlihat dalam aplikasi SIKI (Sistim Informasi Konstruksi Indonesia ) LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), pada tanggal 13 Juni 2023 awalnya keterangan ditolak, namun setelahnya pada tanggal yang sama berubah menjadi disetujui.
Menanggapi itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel buka suara. Kepala ULP Hardi mengatakan, pihaknya telah membuat laporan resmi kepada Inspektorat terkait dugaan cacat administrasi dalam lelang yang dimenangkan PT Raissa Karunia Abadi.
“Kami sudah buat laporan ke Inspektorat, menjelaskan terkait SBU dari perusahaan ini,” terang Hardi ditemui di ruangannya, Rabu (16/8/2023).
Laporan itu sempat ditunjukkan pada wartawan. Di dalamnya, ULP menjelaskan uraian singkat mengenai proses keterangan dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) soal status SBU PT Raissa.
“Hasil dari evaluasi kami tentang SBU BS-001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-Kualifikasi Kecil (K) PT Raissa Karunia Abadi yang ditetapkan oleh LSBU pada 01 November 2022 dengan status disetujui,” bunyi laporan Nota Dinas itu.
“Perihal tentang keluarnya status permohonan ditolak oleh LSBU pada tanggal 07 Juli 2023 untuk SBU BS-001 Jasa Konstruksi Bangunan Sipil Jalan- Kualifikasi Kecil (K) PT Raissa Karunia Abadi ini terjadi setelah proses tender paket pekerjaan penanganan kawasan kumuh kecamatan Ciputat tahun anggaran 2023,” sambung keterangan itu.
Hardi menyebut, tak bisa memberikan tanggapan atas 2 status keterangan berbeda pada hari yang sama dalam SBU PT Raissa itu. Dia mengatakan, hal demikian menjadi ranah LSBU. Apalagi proses tender telah selesai di ULP, sehingga tahap berikutnya ada pada pengawasan dinas terkait (Disperkimta).
“Status perubahan SBU itu memang ada terjadi, tapi setelah proses tender selesai di ULP,” ucapnya.
PT Raissa Karunia Abadi sendiri belum genap 3 tahun beroperasi dengan SK- AHU bernomor AHU-0058.197.AH.01.01 Tahun 2021.
Sejumlah pihak mengkritik menangnya PT Raissa dalam tender kawasan kumuh Rp15 miliar. Mereka berpendapat, ada proses tak wajar untuk memenangkan tender pada PT Raissa.
Sementara, kepala Inspektorat Tangsel saat di hubungi oleh wartawan melalui sambungan WhatsAppnya belum menjawab pertanyaan para awak media alias bungkam. Begitu juga dengan Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan tak juga bisa dihubungi untuk dikonfirmasi hal ini.
Sejumlah nomor telepon yang didapat atas nama dirinya, tak kunjung bisa dihubungi. Anehnya, Aries justru tampil memberi bantahan melalui rilis yang kompak disebar ke beberapa media. (Adt)