BANTEN OKE
Nekad Bangun Meski IPBG Belum Keluar, Mandor Mie Gacoan Ciater di Angkut Satpol PP Tangsel
Pengerjaan bangunan yang bakal digunakan sebagai kedai Mie Gacoan di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nampak masih berlanjut.
Padahal, beberapa waktu lalu pembangunan tersebut telah dihentikan dan disegel pihak Satpol PP Tangsel lantaran tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melihat hal itu, pihak Satpol PP pun kembali menghentikan pengerjaan proyek tersebut. Selain memberi teguran tegas, Satpol PP juga mengangkut mandor proyek.
“Tidak semua yang kita angkut tapi Hanya mandornya saja yang kami bawa dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Tangsel Yogi Ayudya Taufik Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2023).
Yogi mengungkapkan, para pelaku usaha atau pun pribadi yang melakukan kegiatan tanpa izin diharapkan untuk melakukan proses yang seharusnya dilalui, yaitu memiliki izin terlebih dahulu.
“Dan untuk pemilik yang sudah dilakukan penyegelan tolong ditaati aturan yang ada jangan smpai melakukan kegiatan apapun di lokasi sampai semua proses selesai,” ungkapnya.
“Untuk yang di Ciater ini sudah ada line PPNS dan segel terpasang. Kami selaku PPNS akan menindak lanjuti proses pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Adt)