BANTEN OKE
Hendak Launching, Mie Gacoan Serpong di Segel Satpol PP Tangsel
Di anggap belum mengantongi ijin, mie gacoan kembali di segel oleh penegak perda satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Satpol PP Tangsel untuk yang kedua kalinya melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jl. Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan.
Padahal, satpol PP Tangsel sebelumnya sudah melakukan penyegelan tanggal 21 Desember tahun 2022 lalu, namun managemen mie gacoan tetap ingin melakukan grand launching.
Kasatpol PP, H. Oki Rudianto pada rilis resminya mengatakan, pihak mie gacoan telah melanggar perda Kota Tangsel. Oleh sebab itu, pihaknya kemudian melakukan penyegelan ulang.
“Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no:6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no:5 tahun 2013 tentang bangunan gedung,”ungkapnya
Di katakan Oki, sebelum melakukan penyegelan, satpol PP sempat membuka dialog melalui legal managemen mie gacoan terkait penyegelan tersebut, namun tetap saja pihak managemen belum dapat menunjukan ijin.
“Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selaku bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin,” terang Oki (6/1/2023)
Hingga sampai saat ini, pihak satpol PP Tangsel terus menggali keterangan melalui saksi-saksi yang ada sebagai langkah pengembangan.
“Berdasarkan lidik kami, bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG. Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kedepan akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut,” tandasnya (Adt)