Connect with us

Kisruh SK DPC Pappri Tangsel, Ketua DPD Banten: Ini Kewenangan Pappri Banten

BANTEN OKE

Kisruh SK DPC Pappri Tangsel, Ketua DPD Banten: Ini Kewenangan Pappri Banten

Masa jabatan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri) Tangsel berakhir setelah sempat di perpanjang hingga April 2022.

Dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan DPC Pappri Tangsel tersebut membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten mengeluarkan surat keputusan (SK) menurut mekanisme organisasi.

Tb. Imamudin, Ketua DPD Pappri Banten, kepada wartawan menegaskan, bahwa berakhirnya masa kepengurusan merupakan kewenangannya. Berbeda dengan musyawarah daerah (Musda).

“Kepengurusan Pappri Tangsel sudah habis. Saya sudah keluarkan surat menunjuk ketua biro humas Pappri Banten yakni Andre Sumanegara sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pappri Tangsel, karena mekanismenya seperti itu,” ucap Imam saat mengisi acara Pappri Collaboration 2022 di Mall Teraskota BSD City.

Di katakan Imamudin, DPC Pappri Tangsel boleh ikut kembali dalam pemilihan ketua DPC Tangsel bila masih ingin mempertahankan pengurus lama.

“Silahkan saja berkoordinasi dengan Plt Ketua, bilamana ada yang ingin menjadi ketua DPC Pappri Tangsel. Bagi pengurus yang lama silahkan juga koordinasi. Ini kan demisioner,” terang Imam.

Ia berharap, Plt Ketua yang baru dapat mengimplementasikan gagasan talk show yang mengangkat pemberdayaan musisi muda lokal agar dapat bersaing di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Saya harap ketua yang kami tunjuk dapat merangkul dan memberdayakan para musisi muda lokal. Ini akan kami buat resume kepada pemerintah propinsi Banten melalui sektor pariwisata sehingga anak-anak jalanan atau musisi jalanan dapat ruang untuk berekspresi,” jelas Imam.

Dengan demikian, SK DPD Banten yang bernomor 12/SK-DPDPAPPRIBANTEN/VI/2022 tentang pelaksana tugas DPC Pappri Kota Tangsel merupakan kewenangan Pappri Banten.

“Ini masalah habis masa waktu. Jika ingin lakukan musyawarah daerah kenapa tidak kemarin sebelum habis masa jabatan ketua DPC Pappri Tangsel. Saya masih memberikan kelonggaran dengan memperpanjang. Nyatanya tidak ada respon,” kata Imam.

Sementara itu, Soimah KW (Mak’e) mantan pengurus Pappri Tangsel mengungkapkan, tidak adanya kegiatan yang di lakukan Pappri Tangsel membuat para musisi tidak terakomodir.

“Emang kegiatannya Pappri Tangsel apa? Kami ga tau tuh. Selama ini kami terus berjalan pakai komunitas aja. Dulu sewaktu ketuanya masih di pegang mas Andre Mahesa cukup lumayan di kenal oleh masyarakat. Minimal ada kegiatan walau hanya lomba karoeke. Eh semenjak yang kemarin ga kedengeran sama sekali,” tutur Soimah KW.

Sementara itu, Nita Siregar, Ketua DPC Pappri Tangsel menilai, SK yang di keluarkan oleh DPD Pappri Banten tidak sah lantaran bersebrangan dengan AD ART organisasi.

“Itu SK Pappri Banten tidak sah. Berdasarkan pasal 14, nyata betul bahwa apabila ada kekosongan ketua cabang, maka DPC di anjurkan untuk menggelar Rapat Pimpinan Cabang Khusus untuk menentukan Pjs ketua DPC. Maka, berdasarkan pasal di atas tampak jelas DPD tidak memiliki legal standing menunjuk Pjs ketua DPC,” papar Nita saat di konfirmasi melalui Sambungan WhatsAppnya (14/11/2022).

Masih menurut Nita, langkah Ketua DPD diduga melanggar pasal 14. Karena itu SK nomor SK/12-DPDPAPPRIBANTEN/VI/2022 tentang pelaksana tugas DPC PAPPRI kota Tangerang Selatan, tertanggal 14 Juni 2022 TIDAK SAH. Karena itu tidak wajib diikuti.

“Mengingat dalam pasal 9 point “b” yakni anggota Pappri berkewajiban mentaati serta tunduk dan patuh terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Saya tidak temukan pasal yang membenarkan tindakan ketua Pappri Banten,” imbuhnya.

Ia juga meminta ketua DPD Pappri Banten untuk segera mencabut surat penunjukan Pjs ketua DPC Tangsel di cabut lantaran tidak memiliki dasar hukum yang konkrit.

“Karena itu ketua DPD PAPPRI Banten harus mencabut SK tersebut. Dan kita wajib mengesampingkan SK tersebut karena tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tandas Nita. (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version