Info Tangsel
Baru Satu RS di Tangsel yang Terakreditasi, dr. Nursofianty: Lainnya Sedang Proses
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menyebutkan, dari 31 Rumah Sakit (RS) yang ada di Tangsel, baru 1 RS yang telah mendapatkan akreditasi, selebihnya masih dalam proses menuju akreditasi.
“Karena dengan adanya surat edaran No HK.02.01/MENKES/133/2022 dari Kemenkes tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang kesehatan jadi tertunda. Tentunya ini dikarenakan dampak covid 19. jadi dari 31, baru satu rumah sakit yang sudah terakreditasi,” ungkap dr. Nursofianty, MARS, Sub Koordinator Yankes Rujukan Primer di Kantor Dinkes lantai 3, Serpong BSD, Selasa (06/09/22).
Dikarenakan akreditasi menjadi penting atas bentuk pengakuan dari pemerintah, terhadap penyelenggara usaha di bidang kesehatan khususnya Rumah Sakit, Bu Fifi, sapaan akrab dr. Nursofianty, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan sebelum Februari 2023, seluruh RS di Tangsel sudah terakreditasi semua.
“Target kita sebelum bulan Februari 2023 sudah selesai semua akreditasinya, terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan lainnya,” lugasnya.
Pada pengerjaan akreditasi, lanjut Bu Fifi, pihak RS akan dianjurkan untuk memilih dari 6 lembaga independen penyelenggara akreditasi RS yang ada di Indonesia.
“Kita nanti ada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS),” tandasnya.
Perlu diketahui, pada Permenkes No 03/2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, peningkatan mutu pelayanan RS dalam sarana dan prasarana, menjadi poin penting untuk perlindungan keselamatan pasien atau masyarakat yang berkunjung kerumah sakit.
Sedangkan dalam PP No 47/2021, tentang Bidang Usaha Perumahsakitan, RS yang tidak melakukan akreditasi, maka izin operasionalnya akan dicabut dan tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan.
Kemudian, Permenkes No 03/2020 pada pasal 39, RS yang belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, harus menghentikan kegiatan pelayanannya. Apabila Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dipidana. (Eno)