Connect with us

DPRD dan Kejari Tangsel Tandatangani Pakta Integritas, Wujud Nyata Cegah KKN

Info DPRD

DPRD dan Kejari Tangsel Tandatangani Pakta Integritas, Wujud Nyata Cegah KKN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan tema “Mewujudkan Kota Tangerang Selatan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” di Ruang Rapat DPRD pada Rabu (3/8/22).

Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala Kejari Tangsel bersama dengan Ketua DPRD Tangsel, selanjutnya diikuti Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Tangsel.

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, dalam pencapaian pemerintahan yang baik dan bersih (good government, clean government) yaitu bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, memang diperlukan adanya kerjasama dan kolaborasi antar organisasi maupun lembaga pemerintah.

“Ini adalah salah satu upaya terpenting kita sebagai penyelenggara negara. Keberhasilan pencegahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya kerjasama dari lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. Oleh karena itu, penandatanganan pakta integritas DPRD Kota Tangsel dan Kejari Kota Tangsel, merupakan wujud nyata kami dalam mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Rasyid juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kejari Tangsel, atas kesediaannya memberikan kesempatan DPRD Kota Tangsel, untuk memandu dan memberi petunjuk tentang bagaimana menyelenggarakan program yang baik dan benar.

“Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya Kejari Tangsel. Saya juga berharap, panduan dan petunjuk tersebut dapat berkesinambungan di masa yang akan datang,”tandasnya.

Sementara, Kepala Kejari Tangsel Aliyansyah mengungkapkan, penyelenggaraan penandatanganan pakta integritas ini sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Kemudian, hal ini juga merupakan tindak lanjut penandatangan pakta integritas pada tingkat Provinsi Banten pada 24 Juni 2022 di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.

Aliyansyah juga menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum kejaksaan adalah menjaga dan mendukung pelaksanaan dan hasil pembangunan, guna mewujudkan masyarakat Kota Tangsel yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI.

“Khususnya bersama DPRD Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah, guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang Selatan dengan tepat sasaran, tepat anggaran, dan tepat mutu,” paparnya.

Saat diwawancarai terkait kinerja Kejari Tangsel, Aliyansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Kota Tangsel.

“Dalam hal ini, tersangka sudah ditetapkan dan sudah kami tahan. Ini mohon kerjasama kita semua, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain sepanjang ditemui alat bukti,” ucapnya.

Aliyansyah juga mengungkapkan, diadakannya pakta integritas ini, karena sampai saat ini belum mendapati informasi atau laporan mengenai tindak pidana korupsi di DPRD Kota Tangsel.

“Kita perlu pertahankan ini, selama ini kita tidak atau belum dapat informasi. Semoga ini menjadi momen yang baik untuk kita semua, supaya kedepannya di DPRD ini tidak ada tindak pidana korupsi. Kita berharap di Kota Tangsel ini sama-sama untuk mencegah, jangan sampai ada tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version