Connect with us

Namanya Tercemar, Asropi Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi, Sunan: Pengalihan Isu

Info DPRD

Namanya Tercemar, Asropi Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi, Sunan: Pengalihan Isu

Kasus dugaan penggelapan surat tanah yang menyandung salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Asropi Setiawan, malah berbuntut panjang.

Diketahui, pada Jumat (4/2/) sore, Asropi beserta anggota PAN lainnya menyambangi Polres Tangsel, guna melaporkan balik Uus Kusnadi dan kuasa hukumnya M. Sunandar Yuwono, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Saat dikonfirmasi 18.143.23.153, kuasa hukum Asropi, Jafarudin Abdullah menyebutkan, dengan nomor LP: TBL/B/238/II/2022/SPKT/POLRES, pelaporan tersebut dikuatkan dengan dua barang bukti, diantaranya berita dari media online lintasperistiwanusantara.com dan tanda terima dewan pers.

“Ya, kami mendampingi Asropi untuk melapor terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jafarudin mengungkapkan, pelaporan yang telah dibuat oleh Uus terbukti laporan palsu, karena surat tanah yang asli dipegang oleh ahli waris yang sah, cucu langsung Darmadi Kartawijaya.

Selain itu, lanjut Jafarudin, dari laporan palsu tersebut juga disebutkan kerugian yang tidak masuk di akal.

“Mereka bilang, kerugian dari harga tanah hingga delapan milliar. Jadi, dalam akad jual beli tanah itu harus clean and clear. Kalau tidak clean and clear, tanah itu tidak bisa dijual,” terangnya.

Perihal pencemaran nama baik, Jafarudin mengatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada M. Sunandar Yuwono. Pasalnya, kuasa hukum Uus itu melebih-lebihkan dalam memberi keterangan.

Jafarudin juga mengatakan bahwa dalam etika profesi, tidak diperbolehkan penyebutan secara terang-terangan nama kliennya.

“Sunandar terlalu banyak bicara, gak boleh itu mencampuri urusan, etika profesi (pengacara) ya begitu,” tukasnya.

M. Sunandar Yuwono

Sementara, kuasa hukum Uus Kusnadi, M. Sunandar Yuwono mengatakan bahwa terkait laporan terhadapnya adalah sebuah kekacauan.

Menurut Sunan, sapaan akrabnya, advokat menjalankan profesi mesti sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan di perluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013.

Lebih lanjut, Sunan mengatakan bahwa hak imunitas advokat ini diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan, namun juga diluar sidang pengadilan.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” paparnya, Senin (7/2/2022).

Sedangkan, lanjut Sunan, terkait pelaporan media online itu juga sebuah kekeliruan. Menurutnya, dalam mekanismenya sebagaimana di atur dalam UU Pers, pihak yang merasa keberatan dalam pemberitaan mempunyai hak jawab terlebih dahulu atau pengaduan ke Dewan Pers.

Sunan juga mengatakan, pelaporan terhadapnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Fraksi PAN tersebut, hanya bagian dari pengalihan isu atas laporan terdahulu kliennya terkait dugaan penggelapan surat tanah.

“Masa Anggota DPRD tidak paham hukum. Ini saya jadi curiga, diduga (pelaporan) ini hanya untuk mengalihkan isu dari laporan klien kami terdahulu, dimana yang terhormat pak Asrofi Setiawan sebagai terlapor dugaan penggelapan surat tanah klien kami. Tapi saya percaya kepolisian sebagai penegak hukum akan profesional, obyektif, paham undang undang dan prosedur hukum,” pungkasnya. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version