Connect with us

Digugat Asosiasi Pengusaha Tangsel, Dinas Bangunan Tangsel Tak Hadiri Sidang Ketiga Kalinya

HUK-RIM

Digugat Asosiasi Pengusaha Tangsel, Dinas Bangunan Tangsel Tak Hadiri Sidang Ketiga Kalinya

Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) digugat oleh Presidium Asosiasi Pengusaha Tangerang Selatan (PANTAS) atas dugaan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD.

“Hari ini (26/1) kami sudah melakukan sidang mediasi sekitar jam 10.00 siang, tapi dinas terkait tidak menghadiri sidang,” ujar Ketua PANTAS Rudy Sumintapura di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Tangsel pada Rabu (26/01/2022).

Rudy mengungkapkan, ketidakhadiran dinas terkait dalam persidangan sudah ketiga kalinya. Menurutnya, dalam hal ini dinas terkait tidak mempunyai itikad baik, guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

Pasalnya, dari tiga surat somasi yang telah dilayangkan pihaknya, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dan tanggapan oleh dinas terkait.

“Yang tidak punya itikad baik itu bukan kami, tapi dinas terkait yang tidak punya itikad untuk menyelesaikan kasus yang kami layangkan secara professional,” tegas Rudy.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangsel, Harsya Wardhana menganggap bahwa adanya penyimpangan pada saat pelelangan proyek APBD di Tangsel.

Harsya mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan dua barang bukti yang bisa dia buka di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, Harsya menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 4 tahun 2019, sebelum ditetapkan pemenang tender dan pengadaan jasa kontruksi, panitia lelang wajib mengecek keberadaan perusahaan pemenang lelang.

“Wajib on the spot itu tidak dilakukan oleh ULP dan dinas terkait. Makanya, salah satu bukti adanya penyimpangan yaitu perusahaan (PT KPU) yang dimenangkan oleh dinas terkait, tidak memiliki informasi yang jelas alias menggunakan alamat palsu,” terangnya.

Harsya menyebutkan, gugatan yang diajukan pihaknya, terkait dengan pelelangan aset daerah (Puskesmas Kedaung) senilai Rp 5,9 miliar.

“Alhamdulillah bersama kawan-kawan di lapangan, kecurangan itu bisa kita buktikan,” tuturnya.

Dalam hal ini, Harsya menyayangkan sikap dinas terkait, karena kurang kooperatif dengan pihaknya. Padahal, dari keputusan yang diambil dari Musrembang di Paripurna DPRD Kota Tangsel, pemerintah kota bisa berkoordinasi dengan KADIN.

“Selama dua tahun ini, kawan-kawan pengusaha di Tangsel puasa. Untuk dinas Perkim, Tata Ruang, PU, dan lain-lain, itu kurang kooperatif dengan KADIN. Nah ini jadi bahan pertanyaan bagi kita. Sementara dinas itu kan tidak boleh dagang proyek,” paparnya.

Dari semua yang terjadi, Harsya merasa bahwa pengusaha lokal di Tangsel belum mendapat dukungan dari pemerintah kota, karena sikap dinas terkait yang berdagang paket dan menunjuk pemenang lelang secara individu dan tidak memberikan kesempatan pada pengusaha lokal.

Sedangkan, lanjut Harsya, bila merujuk pada gugatan yang sudah dilayangkan tidak direspon, pengusaha lokal malah merasa sedang didzolimi.

“Kawan-kawan pengusaha lokal yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Tangsel sudah sangat terzolimi. Mereka bukan mencari kekayaan, melainkan mencari penghidupan dari proyek yang dihadirkan Pemkot Tangsel,” tukasnya. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version