HUK-RIM
Polres Tangsel Bekuk 8 Tersangka Narkoba Jenis Ganja Seberat 24 Kg
Berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi di wilayah Bintaro, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil bekuk 8 tersangka narkoba jenis ganja seberat 24 kilogram (Kg).
AKBP Sarly Sollu menyebutkan, penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA dengan barang bukti 9 bungkus kertas coklat, kemudian dikembangkan ke beberapa TKP wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.
“Ya, berdasarkan dari informasi masyarakat, kami sudah menangkap 8 tersangka totalnya. Transaksinya berlangsung di bintaro,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/01/2022).
Sarly menambahkan bahwa Polres Tangsel saat ini masih belum mengetahui darimana asal sindikat jaringan itu.
Dari kejadian ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat hukuman dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya membeberkan, delapan tersangka ini berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR.
Lebih lanjut, Amantha menjelaskan, awalnya empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA.
“Pertama, diamankan 4 tersangka dengan barang bukti 40-an gram, dikembangkan dapat lagi 4 tersangka. Jadi, total 8 tersangka dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara, ada 2 DPO yang masih kita kejar,” terangnya. (Red/Ily)