Connect with us

Aktivis PP GPII: Pecat Suryo Utomo dari Dirjen Pajak RI

HUK-RIM

Aktivis PP GPII: Pecat Suryo Utomo dari Dirjen Pajak RI

Aktivis Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Rizal Sutan Bagindo, menanggapi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Kepala KPP bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan, atas dugaan keterlibatannya dengan terdakwa kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno.

“Saya sangat menyayangkan atas perilaku para pejabat Dirjen Pajak RI, yang harusnya sebagai pengumpul dan penerima pajak negara, malah berbuat sedemikian yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Dalam diskusinya, Rizal menyebutkan, pada masa penerimaan APBN 2015-2019, DJP tidak pernah mencapai target yang telah dituntut oleh Presiden Ir. Joko Widodo.

“Pada tahun 2015 dipatok dalam APBN Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun. Maka dapat dikatakan, realisasi tersebut masih kurang sekitar Rp 234 triliun,” urainya.

Lebih lanjut, pada tahun 2016 penerimaan pajak di angka Rp 1.283,6 triliun. Jumlah itu masih kurang Rp 33 triliun dari targetnya. Kemudian, tahun 2017 penerimaan pajak hanya 83 persen.

Sepanjang 2018, penerimaan pajak kembali belum optimal. Pajak masih kurang Rp 109 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.424 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.315 triliun.

“Di 2019 target pajak Rp 1.577,6 triliun. Namun, penerimaan pajak di tahun 2019 hanya sebesar Rp 1.577 triliun. Cuma 84,4 persen dari target yang ditetapkan,” tambahnya.

Dari kejadian ini, Rizal meminta kepada Presiden untuk bertindak tegas kepada Dirjen Pajak RI, dengan mencopot Suryo Utomo dari jabatannya, dikarenakan tidak tegas dalam mengawasi kinerja bawahannya.

“Saya menilai, sepertinya Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak RI tidak mampu tegas dalam mengawasi kinerja Seluruh pejabat Dirjen Pajak. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Presiden Joko Widodo tegas terhadap Bapak Suryo Utomo, dengan memecat Dirjen Pajak dari jabatannya,” pintanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka suap Pajak PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama dengan total penerimaan suap sebesar SGD 625 Ribu.

Wawan dan satu tersangka lainnya Alfred, diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred belum ditahan KPK.

Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu.

Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017.

Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka Pejabat DJP sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)

2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

(Red/Dh)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version