Connect with us

Gubernur yang Didemo, Kasatpol PP Banten yang Dicopot Jabatannya

Photo Spesial

BANTEN OKE

Gubernur yang Didemo, Kasatpol PP Banten yang Dicopot Jabatannya

Aksi unjuk rasa para buruh yang meminta revisi upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kantor Gubernur Banten yang sempat ramai di sosial media, membuat naik pitam Wahidin Halim dan langsung mencopot Kasatpol PP Agus Suryadi.

Pasalnya, pada aksi buruh tersebut para pejabat baik gubernur sendiri tidak ada di lokasi, dan massa aksi sempat masuk keruangan gubernur dan menduduki kursi “singgasana” Gubernur Banten.

Atas alasan tersebut, Agus Suryadi Kasatpol PP Provinsi Banten dicopot dari jabatannya, lantaran dinilai lalai dalam menjalan tugas serta mengamankan lokasi-lokasi termasuk ruang kerja gubernur.

Informasi pemberhentian itu disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, melalui surat keputusan nomor 821.2/Kep.221/BKD. I

Agus Supriyadi mengaku telah menerima informasi pemberhentian dan keputusan pencopotan dirinya sebagai Kasatpol PP Provinsi Banten.

Menurut dia, pencopotan dari jabatan itu
merupakan risiko yang harus diterima pasca insiden buruh menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Yang pasti, apapun itu saya terima dengan lapang dada keputusan pimpinan (Gubernur). Ini risiko jabatan saya, apapun perintah pimpinan, saya laksanakan,” kata Agus saat dihubungi wartawan di Kota Serang, Kamis (23/12/2021) kemarin.

Berdasarkan video dan foto yang beredar, Wahidin Halim mengatakan, tidak ada petugas Satpol PP Provinsi Banten saat masa aksi buruh memasuki ruang kerja Gubernur. Aksi demonstrasi itu berlangsung kemarin.

“Saya dulu (Wali Kota Tangerang), trantib ada di ruangan saya. Saya pertahankan betul trantib ada di situ. Tapi kan trantib enggak ada, kalau lihat foto di situ, iya kan. Ini jadi pertanyaan, kita periksa sekarang mereka. Kalau internal kita, kenapa enggak ada yang menghalangi. Semua masyarakat mengecam itu, tidak boleh masuk seperti itu,” ujar Wahidin Halim.

Buntut dari kejadian tersebut berawal dari aksi buruh yang meminta kepada Gubernur Halim untuk merevisi UMK tahun 2022 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat buruh di Komplek KP3B pada Rabu (22/12/21).

Namun beberapa kali aksi yang dilakukan para buruh tersebut, sama sekali Gubernur Banten tidak melakukan upaya mediasi ataupun tindakan persuasif.

Selain itu, Para Buruh juga kesal dengan pernyataan Gubernur Wahidin Halim yang mengatakan, pengusaha lebih baik cari pekerja baru, jika karyawannya menolak UMK yang sudah ditetapkan.

Para Buruh mendesak Wahidin Halim, menarik pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka, karena dianggap melukai hati para Buruh pekerja.

“Justru kalimat itu yang menyulut kemarahan buruh. Maka dipastikan jika dia tidak minta maaf secara terbuka dan menarik statmen itu, maka kondusifitas di Banten akan terus terganggu,” tegas Hardiansyah Pengurus SPSI Kota Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya, meminta kepada jajaran kepolisian Mapolda Banten untuk menindak tegas para pendemo tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh oknum buruh. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro ke Polda Banten pada Jumat (24/12/2021).

“Jadi, pada hari ini juga, kami kuasa hukum melakukan proses pelaporan hukum yang didasarkan juga adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten,” kata Asep kepada wartawan usai melapor di Mapolda Banten. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version