HUK-RIM
Polres Tangsel Tangkap Artis Terkait Narkoba Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menangkap selebriti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaku seorang laki-laki yang merupakan artis sinetron.
Kasus ini terungkap pada Jumat (10/12) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
“Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan Penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres kota Jakarta Barat, tepatnya di jalan Kintamani. Alhasil, anggota mengamankan seorang yang bernama Bobby Joseph (BJ),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Saat dilakukan Pemeriksaan, BJ mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari J yang diduga sebagai orang yang menyuplai sabu kepada BJ. Hingga kini, polisi masih memburu J dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
BJ mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan narkotika jenis shabu di bulan September 2021.
Dikatakan Zulpan, alasan BJ menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk menambah stamina.
“Untuk menambah stamina dan fokus kerja, itu pengakuannya,” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan dari pemeriksaan, BJ juga menjadi perantara pembelian dan pemesanan narkotika jenis sintetis melalui akun Instagram miliknya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 0,49 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Atas kasusnya, BJ dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau dan maksimal 20 tahun. (Eno).