INDONESIA OKE
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Resmi Dibuka
Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M. Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers, kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025.
“Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021,” bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media.
Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua dan Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu, ada delapan anggota masing-masing diantaranya Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS), dan Wenseslaus Manggut (AMSI).
Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.
“Untuk syarat umumnya yakni mesti memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, serta ahli di bidang pers atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai di kantor Dewan Pers, Jumat (12/11/2021).
Firdaus menyampaikan, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya.
Untuk Syarat Administrasi, ucap Firdaus, calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
Kemudian, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia.
“Selain itu, mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, menyertakan riwayat hidup, dan menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.
Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, perlu mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Untuk formulir, jelas Firdaus, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
“Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan, yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.
Tahapan penyerahan berkas pendaftaran atau pencalonan, kata Firdaus, dimulai pada Rabu 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021 pukul 24.00 WIB, melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.
“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” pungkasnya. (Red/*).