Connect with us

Bidkum Polda Banten Menangkan Praperadilan SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

BANTEN OKE

Bidkum Polda Banten Menangkan Praperadilan SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten lakukan pendampingan terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang.

Adapun dalam Praperadilan tersebut, Bidkum Polda Banten sebagai termohon yang mendampingi Kepolisian Resor (Polres) Serang, terkait surat ketetapan Nomor: B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal: Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon.

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs Achmad Yudi mengatakan, sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Hari ini, saya baru saja melakukan pendampingan hukum kepada Polres Serang dalam sidang Praperadilan, diajukan oleh saudara Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang. Sidang Praperadilan ini terkait surat ketetapan Nomor : B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon yaitu Polres Serang,” ucapnya, Senin (8/11/2021).

“Alhamdulillah, di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang Praperadilan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali di Pengadilan Negeri Serang, dipimpin oleh Hakim Tunggal Uli Purnama dan Panitera Pengganti Wijianto. (Red/*).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version