Info Tangsel
PPKM Level Dua, Beberapa Tempat Hiburan di Tangsel Belum Bisa Beroperasi
Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan level dua dalam penerapan PPKM. Sehingga beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya, dengan begitu tidak banyak berubah.
“Beberapa tempat hiburan belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Kuota yang diperbolehkan didalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
“Untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri, terangnya.
Diketahui, vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen dan angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen. (Red/*).