Info DPRD
Pengamat Ekonomi: Suntikan Dana Untuk BUMD PT.PITS Aset Atau Beban APBD Tangsel?
Fungsi BUMD didirikan memiliki dua fungsi yakni memperoleh laba (untung) dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah yang diatur dalam UU 23 tahun 2014 di ubah UU No 09 tahun 2015 dan Peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 terkait pengaturan BUMD. Maka proyeksi bisnis PT. PITS akankah berorientasi pada pengembangan Aset atau hanya menjadi beban keuangan APBD (liabilities).
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi, Ajib Hamdani mengatakan BUMN/BUMD memiliki dua fungsi Financial Profit dan Social Welfare. Jadi dalam membedah orientasi bisnis PT. PITS bisa dilihat melalui dua fungsi ini, apakah program bisnis PT. PITS memiliki multiplayer effect atau tidak.
“Nah kita akan menguji seberapa konsisten pemerintah mendesain BUMD yang ada berjalan di dua rel (Financial Profit dan Social Welfare-red), dari Social walfare cara mengukurnya berapa karyawan yang bekerja di BUMD PT. PITS ?, karna dampak sosial dari program bisnis yang dibentuk harus terasa di masyarakat dan memiliki multiplayer effect,” jelas Ajib Hamdani saat mengisi FGD “Untung Rugi PT.PITS” yang diinisiasi oleh SMSI Tangsel Dan LSM LIRA, Rabu (27/10/21) di Gedung DPRD Kota Tangsel.
Jadi fundamental prinsipnya, dua fungsi BUMD di atas harus disamakan persepsinya dalam membuat program bisnis, kemudian Ajib Hamdani juga menjelaskan, untuk dapat menganalisa kelayakan bisnis yang dibuat Pemerintah daerah bisa dengan melihat bagaimana dengan Return of Investment (RoI), Return of Asset (RoI), Payback Period (PBP), dan Cosh Benefit Analysis (CBA).
“Jadi kita bisa lihat berapa tingkat pengembalian balik modalnya?, kemudian kapan balik modal asetnya, lalu pengembalian modal berapa tahun?, dan Menganalisa beban-beban operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan,” terang Ajib Hamdani.
“Jika dibandingkan dengan swasta yang memiliki modal dari pinjam Bank, BUMD repotnya kalopun rugi berkali-kali, itu akan terus disuntik melalui APBD guna pertahankan program bisnisnya, jadi kita harus melihat kelayakan bisnisnya BUMD PT. PITS ini apakah memiliki dampak dalam pertumbuhan aset atau hanya menjadi beban keuangan APBD (Liabilities-red),” imbuh Ajib Hamdani.
Disisi yang sama Anggota DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan (Fraksi Demokrat) akan mengancam penyertaan modal tahap Ketiga kepada BUMD PT. PITS akan digagalkan sampai ada kejelasan terkait dengan analisa investasi dan meminta untuk bentuk BUMD Pasar khusus.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami (DPRD) akan mengevaluasi perda penyertaan modal BUMD PT. PITS sampai pihak Pak Dendi Priandan (Pemerintah Kota) mau memberikan RJPP serta kelayakan investasi PT. PITS, kepada DPRD Kota Tangsel,” tandas Wawan Syakir yang juga Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel.
Sebelumnya diberitakan tentang Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Untung Rugi PT. PITS” yang digelar di ruang Aspirasi DPRD Tangsel dihadiri Asda 2, Dendi Priandana, Direktur Operasional PT. PITS, Sugeng Santoso, Fraksi Golkar, Muhammad Aziz, Fraksi Demokrat, Wawan Syakir Darmawan, Fraksi PSI, Emanuella Ridayati, Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi 3 DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, Mantan Anggota Dewan Heri Sumardi, Pengamat Ekonomi, Ajib Hamdani, LSM Garrda, LSM P4TRA, dan LSM LIPKOR. (Red)