Info Tangsel
Praktisi Hukum: Lebih Baik DPRD Interpelasi Dahulu, Baru Revisi Perda BUMD
Rencana evaluasi perda BUMD yang akan diajukan oleh beberapa Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari fraksi PKB, PSI, Demokrat, dan PKS, alangkah baiknya DPRD melakukan Interpelasi kepada PT. PITS, terkait apa saja yang sudah dilakukan dari hasil penyertaan modal sampai dengan kinerja BUMD yang dibentuk kurang lebih 8 tahun.
Harsa Whardana, Praktisi Hukum yang berkantor di ITC BSD mengatakan, regulasi Perda BUMD bahkan sampai penyertaan modal sudah tidak jelas laporannya, lantaran kewenangan yang melekat pada DPRD dibatasi oleh pihak Eksekutif.
“Dengan Kondisi PT. PITS yang tidak diketahui juntrungannya, lebih baik DPRD menginterpelasi baru kemudian revisi Perdanya. Karena, biar jelas arah BUMD PITS, jangan dibatasi wewenang DPRD dalam mengawasi uang rakyat,” jelas Harsa kepada media, Senin (25/10/21).
Masih menurut Harsa, BUMD PT. PITS bukan hanya menjadi tempat bagi-bagi kursi jabatan, tapi masyarakat Tangsel juga harus bisa merasakan keberadaan BUMD yang anggarannya dari APBD Kota Tangsel.
“Jika PT. PITS sebagai perusahaan pribadi lain soal, ini masalahnya modalnya dari uang rakyat dan rakyat juga harus bisa merasakan dong. DPRD harus mau mengambil langkah interpelasi biar masyarakat juga tahu uangnya dipakai untuk apa?,” imbuh Harsa.
Praktisi Hukum yang juga bergabung di Kadin Kota Tangsel ini berharap, DPRD Kota Tangsel mau mencermati serta mengawasi kinerja PT. PITS, karena dinilai buang-buang anggaran pemerintah saja.
“Saya berharap DPRD Kota Tangsel mau menyoroti terkait efisiensi anggaran. Jangan sampai anggaran 88 milyar menguap begitu saja,” pungkas Harsa. (Red/Dh).