Connect with us

Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Ganja Seberat 31,7 Kilogram

HUK-RIM

Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Ganja Seberat 31,7 Kilogram

Narkotika jenis ganja seberat 31.736 gram atau 31,7 kilogram berhasil di amankan oleh Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. Dari barang bukti tersebut, polres Tangsel sedikitnya meringkus tiga (3) orang tersangka dan masih memburu pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.

Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, SH, S.I.K. mengatakan, dari ketiga orang yang berhasil di ringkus oleh Polres Tangsel terancam pidana mati.

“Para tersangka yakni, APP, EP, PM di kenakan pasal 114 (2) subsider 111 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya dalam press confrence di Mapolres Tangsel, Kamis (21/10/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni 32 paket ganja di lakban warna coklat dan 3 ganja paket di lakban hitam/plastik hitam, timbangan digital, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit Hp merk Vivo, 1 unit Hp merk Xiaomi, dan 2 buah kotak warna silver.

Ia juga menjelaskan, berat bruto keseluruhan yang berhasil diamankan dari Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setara di gunakan oleh 80 ribu jiwa pengguna narkotika.

Kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di jalan tol Serpong-Cinere. Namun transaksi tersebut berpindah tempat dan masuk ke wilayah Bekasi.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan tersangka EP dan juga APP beserta barang bukti daun kering ganja seberat 31,7 kilogram.

Di lokasi yang sama, Kanit Narkoba Polres Tangsel, Ipda Arya Raditya memaparkan, peran dari ketiga pelaku merupakan pemilik rumah yang di jadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut.

“Pengungkapan kasus bermula melalui kurir, kemudian langsung melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi,” jelasnya.

Arya menambahkan, para penyimpan narkotika tersebut mendapatkan imbalan atau keuntungan dari hasil menjual ganja sebesar Rp. 700 ribu perbulan.

“Gudang penyimpanannya berkedok warung bakso. Dari keterangan tersangka yang berperan sebagai perantara, mereka beroperasi dari tanggal 1 September 2021 hingga tanggal 23 September 2021, berhasil menjual sebanyak 67 kilogram dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu untuk perkilonya,” paparnya.

“Jika di rupiahkan, keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan senilai Rp. 155 juta rupiah. Oleh karenanya, untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual dengan inisial D maupun tersangka lainnya, yang diduga terlibat bisnis haram tersebut,” tandasnya. (Red/Adt).

To Top
Exit mobile version