Connect with us

Resmi Dilantik, KAI Tangsel akan Bentuk Posbakum di 54 Kelurahan

Info Tangsel

Resmi Dilantik, KAI Tangsel akan Bentuk Posbakum di 54 Kelurahan

Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dilantik pada Jumat (01/10/21). Salah satu fokusnya kedepan adalah pembentukan Posko Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat menjangkau 54 kelurahan.

Ketua DPC KAI Kota Tangsel, Adhitya Nasution mengatakan, keberadaan Posbakum itu sendiri adalah untuk memberikan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam menghadapi munculnya kasus sengketa lahan.

“Kedepannya, kita akan bentuk Posko bantuan hukum. Dimana posko bantuan hukum itu nantinya akan menjamah setiap kelurahan yang ada di Kota Tangsel,” katanya di Ballroom Aviary Hotel Bintaro.

“Di Kota Tangsel ini kan ada total 54 kelurahan, yang mana masing-masing kelurahan punya potensi terhadap perkara tanah,” sambung Adhitya.

Menurutnya, pembentukan tim dalam Posbakum itu guna sosialisasi tentang pendampingan hukum serta penanganannya. Namun, ia memastikan pendampingan tak hanya diberikan kepada warga yang bersengketa, tetapi juga pada pihak pengembang.

“Nantinya kita bentuk tim, setidaknya ada perwakilan dari KAI di tiap kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan juga penanganan, manakala terjadi penyerobotan lahan seperti di Sentul (Bogor). Tentu kita tidak hanya menjamin dari pada hak tanah masyarakat, tapi juga pengusaha (pengembang),” jelasnya.

Pelantikan pengurus itu dihadiri pula oleh Presiden KAI Siti Jamilah Lubis, Ketua DPD Banten M. Anwar, Kapusdiklantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra, Komunitas motor gede B’Brother, Bamus Tangsel, anggota DPRD, serta unsur kepolisian dan TNI.

Di lokasi yang sama, Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan, mengaku bangga dengan keberadaan KAI di wilayahnya mewakili pemerintah kota. Ia berharap agar kehadiran KAI bisa bersinergi penuh untuk membantu masyarakat.

“Saya harap KAI Tangsel ini bisa terus berkembang dan diminati oleh orang-orang yang berprofesi sebagai advokat. Bisa menghimpun dan memberikan dampak kepada masyarakat,” tutur Pilar.(1/10).

Pilar menganggap, sengketa lahan antara warga dengan pengembang bisa saja terjadi di Kota Tangsel. Untuk itu, butuh edukasi kepada semua pihak dalam memahami hak dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Agraria.

  1. “Mudah-mudahan KAI Tangsel bisa memberikan edukasi untuk masyarakat pentingnya mengenal tentang masalah hukum agraria. Tentang hak dan kewajiban seperti bayar pajak, SPPT-nya dibayar, tanahnya didaftarkan,” pungkasnya. (Red/Adt).
To Top
Exit mobile version