Connect with us

Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Ketua KPK RI, H. Firli Bahuri

Info Tangsel

Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap peralihan pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan bahwasanya KPK telah sampai pada suatu kondisi yang terang benderang.

“Atas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil. Begitupun publik yang turut mengawasi, pastinya menunggu hasil ini semua,” ujarnya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Firli mengatakan, ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak pernah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut,” ungkapnya.

“Baik mengajukan laporan ke Ombudsman (seorang penjabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat) RI, pengaduan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Adapun KPK sebagai termohon, dengan besar hati telah memberikan feedback (respon) administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Kini, lanjutnya, MK sebagai Court Of Law (pengadilan) telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

“Keputusan itu telah dibacakan pada Selasa, 31 Agustus 2021”. Kata Firli.

Menurutnya, mengenai keadilan atau Court Of Justice (pengadilan hukum), MK telah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK No.19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Peraturan Komisi (Perkom) KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Putusan tersebut telah dibacakan kamis, 9 September 2021 sebagai berikut ;

1. Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review (peninjauan kembali), keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final, semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

“pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK,” ucap Firli.

2. Dalam Court Of Justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan, yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

3. MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan, telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

“Kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya, untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 dan Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar,” terang Firli.

4. Dengan keputusan ini, kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima keputusan ini.

“Kami berharap putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK dan MA telah secara hukum bersifat final dan binding (mengikat), menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK tidak benar dinyatakan maladministrasi (merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik), dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia,” kata Firli.

Menurutnya, supremasi hukum (ketaatan yang sama terhadap hukum) telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK. Sejak awal, kinerja KPK sudah sesuai amanat perundang-undangan, berlandaskan, dan berkekuatan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Firli akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya tentang manajemen ASN.

“Terimakasih kepada segenap anak bangsa dimana pun berada yang telah mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Firli berharap kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi, karena pemberantasan korupsi dilakukan untuk kemajuan Bangsa dan Negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama.

Tingkat partisipasi publik yang baik, akan sangat membantu optimalisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif.

“Mari kita tatap masa depan Indonesia tanpa korupsi,” tegasnya.

Kita bekerja, berkarya, untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk negeri, dan mewujudkan NKRI bersih dari korupsi, pungkasnya. (Red/Rls).

To Top
Exit mobile version