Connect with us

Pemkot Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 hingga 3 September

Info Tangsel

Pemkot Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 hingga 3 September

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 hingga 13 September mendatang.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Untuk itu, kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangsel, untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, kebijakan aturan masih sama dengan sebelumnya.

“PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya,” ungkapnya.

Sektor non esensial masih harus menerapkan Work From Home (WFH), kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

“Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” terang Benyamin.

Sedangkan, pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan ijin keramaian dari kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sementara, untuk kegiatan di industri pelayanan makanan, ada perubahan di waktu makan, yang sebelumnya batas waktu makan 30 menit, untuk aturan sekarang berubah maksimal 60 menit.

Untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan, dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen dan menerapkan Prokes yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Benyamin mengatakan, angka positif rate di Tangsel ini masih cukup tinggi, jika dibandikan presentasi minimal yang dirilis oleh WHO.

”Iya, positif rate kita masih di angka 6,3 persen, idealnya di bawah enam persen. Testing Tangsel masih belum mencapai angka yang ideal sekitar 3.200,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari data yang sudah didapat, diketahui bahwa angka kesembuhan sudah 96 persen dan Bed Occupancy Ratio (BOR) 21 persen, baik isolasi maupun ICU. Kemudian, angka kematian 2,4 persen, serta tingkat kepatuhan terhadap Prokes naik menjadi 86 persen.

”Seperti itu, makanya program ‘Saya Vaksinasi’ dan testing swab antigen kepada setiap kelompok masyarakat, masih kita lakukan terus menerus,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, untuk PPKM level tiga ini, dirinya memiliki keyakinan penerapan level akan turun. Hal tersebut didasari jumlah yang terkonfirmasi positif Kota Tangsel terus turun, dimana sekarang hanya 34 kasus, yang dirawat di RLC tinggal sekitar 25 orang.

Dengan penurunan level yang diharapkan, maka ada beberapa kelonggaran lain yang dilakukan, salah satunya adalah sektor ekonomi, dimana akselerasi recovery ekonominya, terutama pada sektor kuliner level bawah harus dilakukan.

”Artinya, misalnya kapasitas makan di tempatnya, bisa lebih banyak lagi. Di warteg dan lain sebagainya, itu bisa lebih banyak lagi, tentunya dengan tetap Prokes yang ketat,” ujarnya.

Kemudian jika level menurun, maka pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembukaan beberapa tempat wisata. Misalnya wisata air, olahraga air, kemudian olahraga di ruang tertutup. (Red/*).

To Top
Exit mobile version