Connect with us

Evaluasi Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI Soroti 4 Bahasan

Edukasi

Evaluasi Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI Soroti 4 Bahasan

Komisi X DPR RI rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) dalam mengevaluasi beberapa isu nasional yang menjadi perdebatan publik di tengah Pandemi Covid-19 yang sudah merusak tatanan, baik dalam segi ekonomi, pendidikan dan sosial.

Dalam raker Komisi X bersama Kemendikbudristek yakni membahas realokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, kemudian pembahasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diharapkan oleh wali murid di 53 Dapil, Bantuan kuota internet, serta laporan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk para mahasiswa.

Ketua Komisi X DPR RI, Dr.Ir. Djoko Udjianto, MM menjelaskan, bahwa dalam raker kali ini untuk membahas evaluasi yang sudah dilakukan mitra kerjanya yakni Mendikbudristek sebagai fungsi dari pengawasan di Anggota DPR di komisi X.

“Laporan dari anggota komisi X mendapatkan afirmasi dari lapangan terkait beberapa isu-isu yakni, pembelajaran tatap muka (PTM). Karena masih belum maksimal dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), kami berharap walaupun PPKM, pembelajaran tatap muka untuk dilaksanakan,” terang Djoko Udjianto dari Fraksi Demokrat dalam raker tersebut di Kantor DPR RI Senayan, Senin (23/08/21).

Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa realokasi dan refocusing APBN 2021 telah menjalankan 4 tahap, baik dari penghematan belanja, anggaran bantuan kuota internet dan berdampak pada pengurangan honor, anggaran rapat, perjalanan dinas, serta sasaran kegiatan.

“Namun, refocusing tidak berdampak pada pembiayaan pendidikan yang sangat diperlukan di masa Pandemi. Contohnya, PIP 17,9 juta siswa dengan anggaran Rp. 9,6 T, KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa dengan anggaran 9,4 T, beasiswa ADIK untuk 7.382 mahasiswa dengan anggaran Rp. 139 M dan aneka tunjangan untuk 364.573 guru, dengan anggaran Rp. 7,3 T itu tidak ada pemotongan sama sekali,” ungkap Nadiem.

Nadiem menambahkan, mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

“Besaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp. 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp. 2,4 juta, selisih UKT menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Sasarannya mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP mulai/Bidikmisi dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelasnya.

Terkait pembelajaran tatap muka, Nadiem mengatakan bahwa sekolah yang sudah melakukan vaksinasi terhadap guru sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“PPKM wilayah Kabupaten/Kota yang sudah berada di level 1 sampai dengan 3 bisa melakukan pembelajaran tatap muka, PTM maksimal 50% siswa yang hadir disekolah, namun tidak boleh ada ekskul dan kegiatan di kantin sekolah,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version