HUK-RIM
GMPK Banten Apresiasi Kinerja Kejari Tangsel
Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan di apresiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banten.
H. Arifin Murad SH, Ketua DPD GMPK Propinsi Banten menilai, pengungkapan kasus yang semula hanya menjerat Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional (Koni) Tangsel, akhirnya berhasil menetapkan tersangka utama yakni ketua umum Koni Tangsel terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2019 lalu.
Ia sangat mensupport pihak Kejari Tangsel untuk terus melakukan pendalaman siapa saja yang ikut terlibat dalam menggunakan dana hibah Koni tahun 2019 sebesar Rp. 7,8 milliar rupiah tersebut.
“GMPK Provinsi Banten sangat mengapresiasi dan angkat dua jempol kepada penanganan Kejari Tangsel terkait kasus korupsi dana Koni Tangsel yang merugikan negara. Seandainya ada dugaan aliran dana ke Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Tangsel, ya terus didalami lagi penyidikan nya,” ungkap Arifin kepada wartawan (4/8/2021).
Ia berharap, perlunya sinkronisasi terhadap penyelidikan atau pendalaman di lingkup leading sektor kedinasan yakni Dispora Tangsel.
“Harapan GMPK Banten agar adanya persamaan presepsi dari mulai lidik, sidik dan kemudian dikembangkan hingga tuntutan dari basis dakwaan sampai ke pengadilan dan MA,” terang Arifin.
Sosok Arifin yang juga berlatar belakang hukum tersebut juga menambahkan, agar kasus tersebut jangan berhenti sampai di penetapan tersangka kepada ketua umum, namun harus terus di telusuri.
“GMPK berharap, penyidikan pendalaman kasus ini jangan berhenti dengan telah ditahannya Ketum Koni Tangsel dan juga Bendumnya. Namun, kemana sajakah aliran dana itu mengalir juga harus ditelusuri,” ujarnya.
Arifin mengatakan masih adanya potensi pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Menurutnya, sangat dimungkinkan muncul tersangka baru yang menyusul dan pihaknya akan terus kawal kasus ini sampai ke pengadilan. (Adt)