Connect with us

Polda Banten Sita 24.000 obat-obatan Terlarang Daftar G

BANTEN OKE

Polda Banten Sita 24.000 obat-obatan Terlarang Daftar G

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin, (19/7/2021) jam 14.00 wib.

“Ketiga tersangka tersebut yakni S R dan M diamankan dengan menyita Puluhan Ribu Obat Terlarang, “Kata Ditresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K.,M.H saat Konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat yang berlokasi di stasiun kereta api Rangkasbitung-Lebak.

“Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar. Didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,” ujar Martri Sonny.

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat, terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yang berinisial M, yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut,” ungkap Martri Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung.

“Para pelaku juga mengaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M karena sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyebutkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana.

“Para pelaku pidana akan dipenjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit 100 juta rupiah, paling banyak 1,5 milyar,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba. Hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat agar bisa membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Red/SD).

To Top