Connect with us

Kasus BBG Konsumen Permata Bank, Masuk Tahap Mediasi Pengadilan Negeri Tangerang

Info Tangerang

Kasus BBG Konsumen Permata Bank, Masuk Tahap Mediasi Pengadilan Negeri Tangerang

Masalah yang di alami oleh konsumen yang bernama Fx. Agus Handoko melalui kuasa hukumnya Boy Sulimas SH.MH berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Proses pembayaran cicilan sebidang tanah kavling di wilayah Pagedangan Kabupaten Tangerang BSD seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A:5 No: 1 sempat mengalami kendala pembayaran selama 4 bulan lantaran imbas pandemi covid-19.

Agus yang sedang dalam angsuran diduga di putuskan secara sepihak dengan cara Buy Back Guarantee (BBG) oleh pihak tergugat tanpa melalui proses mediasi dengan konsumennya yakni Bank Permata Bintaro dan telah di ambil alih kembali oleh pihak pengembang PT. Bumi Serpong Damai (BSD).

Upaya hukum terus di perjuangkan oleh kuasa hukumnya agar kliennya segera mendapatkan haknya kembali untuk mewujudkan impian kliennya memiliki rumah idaman di kawasan BSD.

Sementara saat di mintai keterangannya, Boy Sulimas SH.MH yang berkantor di Ruko Golden Vienna Sektor 1.2 No 18-19 BSD City, Rawa Buntu, tersebut mengatakan, bahwa pihaknya berharap, pihak pengadilan negeri Tangerang klas 1 tersebut dapat memberikan solusi yang terbaik atas kejadian yang menimpa kliennya.

“Tadi saat proses mediasi di PN, majelis hakim juga menegaskan agar pihak tergugat dapat menghadirkan para prinsipal dalam hal ini jajaran direksinya bukan hanya kuasa hukumnya. Saya hadir dengan klien saya beserta istrinya. harusnya, yang bersangkutan itu hadir,” tegas Boy, Kamis (14/1/2021).

Boy yang datang ke kantor pengadilan negeri klas 1 tersebut di dampingi tim tepat pada pukul 09.00 pagi sesuai waktu yang di tetapkan oleh majelis hakim juga mengatakan, jika jajaran direksi pihak tergugat tidak hadir itu sebuah bentuk tidak koorperatif mereka kepada lembaga negara.

“Saya menilai, hal kecil dengan tidak menghadirkan prinsipal, pihak Permata Bank dan BSD mencerminkan bahwa hal demikian dapat di katakan sebagai bentuk tidak koorperatif kepada lembaga Peradilan. Jikapun tidak bisa hadir karena alasan work from home (WFH) mestinya ada proposal yang di berikan kepada kita yang berkaitan Proses Mediasi. Karna Dalam gugatan kami sudah kami serahkan kepada pihak tergugat dan mereka sudah membaca dan mempelajarinya,” tambahnya.

Ia berharap, masalah yang di alami kliennya tersebut agar cepat selesai tanpa harus memakan waktu lebih lama lagi.

“Hari ini agendanya mediasi, tadi pihak bank Permata berjanji akan turut menghadirkan direksinya pada sidang ke empat (4) minggu depan. Kita doakan sajalah semoga mereka bisa memenuhi janjinya,” ujar Boy.

Sementara, sidang yang ke-4 rencananya akan di gelar kembali pada tanggal 21 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda yang sama yakni mediasi kedua.

Sayangnya, saat media mencoba untuk mengkonfirmasi pengacara dari pihak bank Permata, melalui hp selulernya, media belum berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan, handphonenya tidak dijawab.

Namun, pihak pengembang dalam hal ini PT. BSD melalui kuasa hukumnya, Gerald menjelaskan kepada media, bahwa kegiatan hari ini dalam hal mengikuti jadwal sidang.

“Hari ini saya mengikuti proses mediasi saja,” ungkapnya melalui hp selulernya.

Saat ditanyakan terkait absennya prinsipal yang diminta oleh majelis hakim untuk turut serta dihadirkan, kepada media dia menegaskan belum tahu.

“Untuk kehadiran prinsipal sidang selanjutnya saya belum tau,” tandasnya. (Adt).

To Top
Exit mobile version