Pilkada
Debat Sesi III Pilkada Tangsel, Panelis Sebut Visi Paslon Masih Konseptual Soal Penyakit Sosial
Untuk ketiga kalinya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Selatan bekerjasama dengan Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) mengadakan debat tim sukses pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan.
Debat yang mengusung tema kesehatan ini mendapat pertanyaan yang tidak biasa dari Pengamat Politik Nasional Tamil Selvan yang bertindak sebagai panelis debat. Pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini menanyakan ketegasan paslon dalam hal pengentasan penyakit sosial terkait penegakan perda no. 4 tahun 2014.
“Bicara kesehatan tidak melulu tentang kesehatan jasmani, namun hal yang lebih penting terkait kesehatan spiritual dan kesehatan sosial. Faktor utama yang menghambat hal itu adalah penyakit sosial terkait penyebaran minuman beralkohol dan prostitusi,” ujar Kang Tamil saat diwawancarai usai debat, Selasa, 24/11/2020.
Kang Tamil mengatakan bahwa para timses ketiga paslon masih menjawab dari tatanan konsep, padahal masyarakat Kota Tangsel mengharapkan ketegasan teknis atas perda yang sudah diterbitkan 6 tahun yang lalu itu.
“Ketiga timses paslon menjawab secara normatif dan konseptual, padahal kita berharap ada sisi ketegasan yang diutarakan. Problemnya, maraknya minuman keras di TangSel ini meresahkan sebagian warga, namun juga sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian kaum urban di TangSel,” jelasnya.
Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan bahwa masyarakat Tangerang Selatan menunggu implementasi lanjutan dari Perda tersebut, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa tempat hiburan dan cafe yang menyediakan minuman alkohol merupakan salah satu penyumbang pajak bagi Tangsel.
“Di Tangsel ini ada komplek ruko yang disebut sebagai surga dunia, secara perda tentu sangat menyalahi, namun faktanya ada. Tentu masyarakat dan para pengusaha tempat hiburan butuh ketegasan kepala daerah dengan konsep win-win solution, sebab tempat-tempat itu menghasilkan pajak yang cukup besar, namun jangan sampai menyuburkan penyakit sosial di Tangsel,” tutup Kang Tamil.
Diketahui bahwa Peraturan Daerah No. 4, Tahun 2014 (pasal 122) menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.(red)