Connect with us

Ngaku Pengembang Bonafit, Lurah Jombang : “Nanti Saya Kasih Tau Cara Urus Ijin Yang Benar”

Info Tangsel

Ngaku Pengembang Bonafit, Lurah Jombang : “Nanti Saya Kasih Tau Cara Urus Ijin Yang Benar”

Maraknya pengembang nakal yang menjual unit perumahan menjadi perhatian tersendiri bagi aparatur paling bawah di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Karena, dampak sosial lingkungan dan ekonomi yang di timbulkan dari pembangunan tersebut bisa di mempersempit melalui aturan yang telah di sepakati dalam peraturan daerah.

Seperti berita sebelumnya, bahwa ada pengembang perumahan cluster mewah yakni, Royale Bintaro II yang diduga tidak berijin di wilayahnya, di jalan Jombang Raya, RW : 04, RT : 02 kelurahan Jombang, H. Hasanudin, Lurah Jombang kepada wartawan mengatakan, pihaknya sama sekali belum mengetahui adanya kegiatan penjualan cluster tersebut.

“Pembangunan di wilayah kami sangat-sangat kami harapkan sepanjang memberikan dampak keuntungan kepada pemerintah daerah dan juga warga saya. Lalu untuk pengembang yang tadi di sebutkan, saya belum mengetahui, dan belum melapor kepada kami,” ucap Lurah Jombang, Selasa (28/7/2020).

Ia juga menambahkan, bilamana sampai saat ini pemilik cluster tersebut tidak mengetahui cara mengurus ijin, pihak kelurahan akan turut membantu mengarahkannya.

“Iya, kalau pengembang ini tidak paham cara mengurus ijin yang benar, akan kami bantu arahkan. Dan kami harus mengupayakan agar warga sekitar juga turut di karyakan disana, setelah ini kami akan kirim surat ke pengembang tersebut,” tambahnya.

Sementara, saat di konfirmasi oleh wartawan melalui sambungan WhatsAppnya, Yudi Setia, kepala seksi ekonomi pembangunan (kasi ekbang) pada kecamatan Ciputat turut bereaksi, ia berpatokan rekomendasi pada tingkat kelurahan.

“Kalau dari kelurahan saja tidak ada rekom, apalagi di tempat kami bang. Tapi nanti akan coba saya tanyakan lebih jauhnya pembangunan cluster tersebut,” tandasnya. (Adt).

To Top
Exit mobile version